Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Makassar dan pihak Rektorat Unismuh rilis kasus penganiayaan mahasiswa. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menyampaikan empat pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Muhammadiyah buron. Dalam kasus ini, polisi baru menangkap satu pelaku berinisial MR (19).

"Empat pelaku penganiayaan atau pengeroyokan mahasiswa Unismuh itu ada empat orang mereka sekarang DPO (dalam pencarian orang)," kata Kombes Ngajib di Kantor Polrestabes Makassar, Jumat sore (2/6/2023).

Video penganiayaan di Unismuh sempat viral di media sosial. Dua mahasiswa, EA dan AW, dikeroyok sejumlah orang di teras sebuah gedung dalam kampus.

1. Polrestabes Makassar jadikan kasus penganiayaan di Unismuh sebagai perhatian

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Satu pelaku, MR, kini ditahan di Polrestabes Makassar. Dia dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.

Ngajib mengatakan, kasus penganiayaan di Unismuh jadi perhatian bersama. Pihaknya bersama Rektorat Unismuh akan terus memantau agar ke depan, kasus serupa tidak terulang lagi.

"Alhamdulillah situasi dan kondisinya sudah aman kondusif. Dan tentu proses penegakan hukum (berjalan)," terangnya.

2. PIhak kampus berjanji menindak tegas pelaku penganiayaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di