Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret empat rangkaian peristiwa pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Empat perkara tersebut yakni dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), permintaan dana kepada pengusaha gerai Indomaret, dugaan penerimaan rumah melalui proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, dalam perkara ini penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini," kata Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
