Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, pada Sabtu dini hari (9/3/2024). Dari hasil rekapitulasi, sebanyak 50 calon legislatif dipastikan mendapatkan kursi di DPRD Makassar periode 2024-2029.
Rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara digelar di aula KPU Makassar, usai rerekapitulasi tingkat kota selama delapan hari. Rekap telat dari tenggat 5 Maret 2024.
50 caleg terpilih DPRD Makassar merupakan peraih suara terbanyak berdasarkan jumlah perolehan kursi setiap partai politik. Perolehan kursi berdasarkan penghitungan konversi suara dengan metode saint league, pada lima daerah pemilihan. Caleg terpilih diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang pada 15 kecamatan dan 153 kelurahan di Makassar.
Berikut data dan faktanya:
