Makassar, IDN Times - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh aparat pemerintah Arab Saudi di Madinah. Mereka ditangkap karena tidak menggunakan visa haji resmi.
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024), mengatakan, 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah, masuk melalui Doha, Qatar, kemudian mereka naik bus ke Riyadh, Arab Saudi.
"Di perjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu, mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," kata Ikbal.
