Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
37 Warga Makassar Diduga Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Arab Saudi

Masjid Nabawi di Madinah (pexels.com/Mohammed Zayed)
Intinya sih...
- 37 WNI asal Makassar ditangkap di Madinah karena tidak menggunakan visa haji resmi.
- Embarkasi Makassar menunggu informasi resmi dari Kemenag RI dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan identitas 37 orang yang ditangkap.
- Jika terbukti masuk ke Arab Saudi secara ilegal, mereka terancam denda Rp433 juta dan deportasi. Oknum yang membawa juga akan didenda, dipenjara, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Makassar, IDN Times - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh aparat pemerintah Arab Saudi di Madinah. Mereka ditangkap karena tidak menggunakan visa haji resmi.
Sekretaris PPIH Embarkasi Makassar, Ikbal Ismail, dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024), mengatakan, 37 warga Makassar yang ditangkap di Madinah, masuk melalui Doha, Qatar, kemudian mereka naik bus ke Riyadh, Arab Saudi.
Editorial Team
EditorIrwan Idris
Follow Us