Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana Hari Raya Nyepi kepada sejumlah napi. Ada 34 napi di Sulsel yang dapat remisi.
Narapidana tersebut termasuk dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (11/3/2024).
"Remisi khusus diberikan kepada 34 orang narapidana pada hari Raya Nyepi tahun 2024," kata Yudi Suseno.