31 Mahasiswa Diskorsing, LBH Makassar Kritik SE Rektor UIN Alauddin

- LBH Makassar mengkritik surat edaran Rektor UIN Alauddin Makassar yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.
- LBH menerima laporan 31 mahasiswa diskorsing karena melanggar surat edaran, juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang belum terselesaikan.
- Staf Sipil Politik LBH Makassar menilai surat edaran tersebut dapat mengganggu demokrasi kampus dan mengeksploitasi mahasiswa.
Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengkritik surat edaran (SE) Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis Nomor: 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alaudin Makassar.
Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar mengaggap surat edaran rektor UIN Makassar memberikan batasan terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, yaitu kebebasan berekspresi dalam kampus.
"Kita tahu secara bersama bahwa pembatasan terkait dengan hak berekspresi itu harus melalui undang undang. Artinya, SE ini sudah melanggar," ucap Ansar saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar Jl Nikel, Senin (7/10/2024).
1. Surat edaran rektor dianggap melanggar

Dia menyangkan surat edaran tersebut karena dinilai bakal menjadi contoh buruk bagi kampus kedepannya. Apalagi ia menerima laporan ada 31 mahasiswa UIN Makassar yang diskorsing karena melanggar surat edaran itu.
"SE ini sudah ada 31 korban skorsing. Tentu bukan hanya itu, di UIN juga ada banyak kasus kekerasan seksual yang belum terselesaikan," ujarnya.
2. LBH Makassar sayangkan tindakan represif kampus

Sementara itu, Staf Sipil Politik (Sipol) LBH Makassar, Muhammad Ian Hidayat Anwar mengatakan, pada tanggal 25 Juli kemarin, UIN Alauddin mengeluarkan surat edaran. Itu dianggap dapat mengganggu jalannya demokrasi.
"Padahal kampus wajib menjaga hak menyampaikan pendapat. Itu sudah tertuang dalam undang - undang," tuturnya
Tak hanya itu, ia juga menyangkan kampus masih menggunakan pola yang sama yakni menggunakan institusi keamanan. Kampus menggunakan satpam sebagai alih alih menjaga keamanan dan ternyata merepresi mahasiswa.
"Pada saat pembubaran ini, ada indikasi keterlibatan birokrasi kampus. Kampus harus menghormati keputusan kampus yang ada," tandasnya.
3. Mahasiswa yang diskorsing minta SK skorsing dicabut

Dalam jumpa pers ini turut hadir dua mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang terkena skorsing, mereka adalah Nur Rahman Haryadi selaku Ketua Umum Dewan Ekskutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (DEMA FUF) dan Alhaidir.
Haryadi mengatakan, ia skorsing karena menggelar aksi sembilan kali untuk menunutut pencabutan surat edaran Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis Nomor: 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alaudin Makassar.
"Di antara 9 aksi yang kami lakukan dalam hal ini aksi non litigasi, rektor UIN Alauddin Makassar berangkat dari kekecewaan kami, beliau tidak pernah menemui massa aksi ketika melakukan aksi demontrasi," tuturnya.
Padahal ia berharap surat edaran dan SK skorsing itu bisa dicabut. "Karena sampai sekarang surat edaran rektor membuat mahasiswa UIN Alauddin Makassar takut untuk menyampaikan aspirasinya," ujarnya.
4. Mengancam demokrasi kampus

Sementara, Alhaidir mengaku sejak surat edaran itu dikeluarkan oleh rektor ia tidak lagi beraktivitas di dalam kampus karena menurutnya surat edaran ini sangat mengancam demokrasi di kampus. Bahkan ia menilai demokrasi di UIN Alauddin Makassar sudah mati.
Dia khawatir jika surat edaran ini tidak dibatalkan maka masa depan kampus atau mahasiswa di Indonesia, khususnya di Sulsel, akan terancam demokrasi kampusnya.
"Itu karena kebijakan yang dikeluarkan rektor, padahal yang kami harapkan dalam dunia pendidikan bahwa kampus adalah jantung ilmu pengetahuan tetapi kami tidak lagi bisa berekspresi bahkan banyak kawan-kawan kami di kampus di intimidasi, lewat keamanana kampus maupun organisasi kampus itu yang buat kami kecewa terhadap surat edaran ini," sesalnya.