Makassar, IDN Times - Perumda Pasar Makassar Raya menyegel 308 kios, los, dan lapak di Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Rabu (1/7/2026). Penyegelan menyasar tempat usaha yang tercatat menunggak pembayaran kewajiban selama sekitar delapan hingga sembilan tahun serta sejumlah kios yang telah beralih fungsi.
Penyegelan dilaksanakan Tim Ketertiban bersama Tim Perencanaan Perumda Pasar Makassar Raya. Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Pasar Kerung-Kerung, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Maccini Gusung.
Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh. Said, mengatakan penataan tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi. Penataan itu juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pasar.
"Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," kata Muh. Said dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
