Makassar, IDN Times - Tiga remaja yang diduga pelaku penganiayaan santri hingga meninggal terancam dijerat dengan pasal berlapis. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Ketiga pelaku kini telah ditahan. Satu pelaku ditahan di Rutan Polrestabes dan dua pelaku lainnya ditahan di rumah aman UPTD
"Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Devi, Jumat (4/10/2024).
