Makassar, IDN Times - Tiga orang polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar mendapat sanksi tegas karena terlibat kasus kejahatan pada tahun 2020. Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Awaluddin mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diberikan kepada anggota berpangkat Bintara Polri. Mereka terlibat dalam kasus beragam, salah satunya narkoba.
"Kasus narkoba itu pangkatnya Bripka. Kasus disersi sudah lima tahun tidak masuk kantor, pangkatnya Aiptu. Dan satu lagi karena terlibat kasus perampokan tiga tahun silam di Kabupaten Soppeng, pangkatnya Brigpol," ungkap Awaluddin dalam ekspos penanganan kasus sepanjang tahun 2020 di kantornya, Selasa (29/12/2020).
