Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Tallo Makassar menetapkan tiga orang tersangka pengantar jenazah yang mengeroyok dan merusak mobil pengendara.
Tiga tersangka masing-masing, MA (17), AEP (24), dan FA (23). Mereka merupakan penganiaya Muh Setiawan Sukardin, seorang dosen kampus swasta di Kota Makassar.
"Dua tersangka ada hubungan keluarga dengan almarhumah. Satu lagi turut serta dalam rombongan pengantar jenazah karena dipanggil rekannya," kata Kapolsek Tallo Kompol Saharuddin, saat dikonfirmasi Jumat (17/12/2021).