Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasiswi EA (23) di dalam kamar hotel. Ketiga pria itu adalah, AF (22), MF atau F (26), MA atau F (25).
"Setelah kami melakukan gelar perkara kami menetapkan (tersangka) tiga orang dari 7 orang yang kami tangkap sebelumnya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis di kantornya, Selasa (22/9/2020).