3 Kali Mangkir Saksi Kasus Korupsi, Darmawangsyah Muin Terancam Dijemput Paksa

Makassar, IDN Times – Nama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang-Tallang, Luwu Utara, senilai Rp7,4 miliar. Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Namun, Darmawangsyah yang sedianya diminta hadir sebagai saksi, sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Kini, Kejaksaan membuka opsi memanggilnya secara paksa.
1. Terancam dipanggil paksa karena sudah tiga kali tak hadir

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, menjelaskan bahwa Darmawangsyah sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Posisinya kala itu sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024 dinilai penting untuk mengungkap perkara ini.
"Kalau syarat panggilan itu biasanya tiga kali. Apabila ada saksi yang berhalangan hadir maka bisa dimintakan kepada majelis untuk dipanggil secara paksa," kata Soetarmi, Rabu (16/7/2025).
Soetarmi menegaskan, ketidakhadiran Darmawangsyah berpotensi dianggap sebagai obstruction of justice atau tindakan yang menghambat proses penegakan hukum. “Sudah kami mohonkan kepada majelis hakim di persidangan,” tambahnya.
2. Keterangan Darmawangsyah dianggap penting

Menurut Soetarmi, nama Darmawangsyah muncul di surat dakwaan sehingga keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus korupsi proyek jalan ini. “Yang jelas, yang bersangkutan itu memiliki peran di dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Meski begitu, Soetarmi belum membeberkan alasan pasti mengapa Darmawangsyah tidak kunjung hadir.
“Saya mungkin baru bisa memberikan penjelasan setelah yang bersangkutan dihadirkan ke persidangan. Jangan sampai keterangan saya ini mendahului agenda pemeriksaan majelis hakim,” jelasnya.
3. Sidang lanjutan digelar pekan depan

Berdasarkan data Sistem Penelusuran Perkara PN Makassar, sidang lanjutan kasus korupsi proyek Jalan Ruas Sabbang-Tallang bakal digelar pada Selasa (22/7/2025) mendatang. Agendanya masih pemeriksaan saksi di Ruang Ali Said PN Makassar.
"Soal terdakwa, setahu saya sekarang melibatkan empat orang: PPK, pelaksana pekerjaan jalan pimpinan PT Aiwondeni, serta pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel," ujar Soetarmi.
Ia menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan di persidangan. "Sekarang agendanya sudah masuk ke pemeriksaan alat bukti, yaitu saksi. Kita lihat seperti apa nanti," dia melanjutkan.