Makassar, IDN Times - Polisi Lalu Lintas di Makassar telah mengambil tindakan terhadap 990 kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong atau racing di jalanan selama tahun 2023. Penindakan ini dilakukan dalam tiga bulan terakhir.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menyebutkan, pihaknya bertindak sejak Januari, dengan 186 kendaraan terkena tindakan di bulan itu. Lalu ada 417 penindakan kendaraan pada bulan Februari, dan 387 pada bulan Maret.
"Kendaraan yang melanggar peraturan ini kendaraan roda dua dan empat," kata Zulanda kepada IDN Times, Selasa (28/3/2023).