Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 263 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi pada hari raya Natal tahun 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam keterangannya mengatakan, WBP yang diusulkan menerima pengurangan masa tahanan tersebar di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA)
“Kesemua WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Liberti dalam keterangannya yang diterima, Kamis (22/12/2022).