Makassar, IDN Times - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching membantu dua orang warga negara Indonesia dari hukuman gantung sampai mati di Malaysia. Mereka adalah perempuan Herna mola dan pria Soha Beta, pekerja migran asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari laman KJRI Kuching, dua WNI itu divonis hukuman gantung oleh Mahkamah Rayuan Malaysia pada 21 Oktober 2019 atas tuduhan pembunuhan. KJRI Kuching kemudian mengajukan banding kepada Mahkamah Federal hingga akhirnya mereka menjalani sidang terakhir pada 24 Februari 2021.
"Dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," kata Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno.
