Makassar, IDN Times - Dua pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan atau passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap anggota Subdit Cyber V Ditreskrimsus Polda Sulsel, usai melakukan aksi penipuan online penjualan pakaian daster sejak 2018.
Perkara tersebut dirilis Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf, di depan ruang penyidik Subdit Cyber V, Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis siang (14/12/2023).
Kata Helmy, empat pelaku berinisial AA (25), MS (25), AE (29), dan MS (26), merupakan warga Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap. Mereka ditangkap pada 4 Desember 2023.
"Perkara tindak pidana penipuan online ini sudah sejak lama, di mana kasus ini seperti penyakit influenza, banyak korban yang kena penyakit," ungkap Helmy Kwarta.