Makassar, IDN Times - Penanganan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terus berlanjut. Salah satu langkah penanganan itu yakni pemotongan bersyarat.
Hingga Rabu 3 Agustus 2022, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel mencatat ada 181 hewan ternak berbagai jenis yang telah dipotong bersyarat. Pemotongan bersyarat ini tersebar di beberapa daerah termasuk Makassar, Bone, Bantaeng dan Gowa.
"Laporan yang masuk sampai hari ini 181 dan ini akan dicatat. Laporan ini harus dibuktikan dengan hasil visum dan dokumentasi lapangan sehingga ini nanti bisa dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Abdul Muas, saat ditemui di kantornya di Jalan Veteran Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sejauh ini, Sulsel sudah melaporkan 2.180 kasus PMK secara kumulatif. Dari jumlah itu, ada 194 ekor telah sembuh, 33 ekor mati, 181 dipotong bersyarat dan selebihnya adalah kasus aktif.