Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga berjaga di akses masuk pedesaan di Desa Romangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah memutuskan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (29/4). Polres Gowa pun menyatakan kesiapannya mengawal agenda tersebut sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Kapolres Gowa AKBP Boy F Samola mengatakan, polisi menggandeng sejumlah pihak untuk pengamanan serta pengawasan PSBB. Antara lain dengan melibatkan TNI, serta anggota dari sejumlah unsur di Pemkab Gowa seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, serta relawan.

"Total yang kita libatkan itu ada 1.500 personel. Itu semua yang kita siapkan untuk pengamanan pelaksanaan dalam PSBB," kata Kapolres Gowa AKBP Boy FS, Sabtu (25/4).

1. Petugas berjaga di perbatasan dan menggelar patroli wilayah

Kapolres Gowa AKBP Boy FS. IDN Times/Polres Gowa

Boy mengatakan, secara umum petugas keamanan akan dibagi dalam dua tim. Yang pertama bertugas pada enam pos perbatasan Gowa dengan daerah lain. Sedangkan tim lain terbagi dalam patroli pengamanan wilayah di berbagai titik.

Selama PSBB di Gowa, akan berlaku sejumlah pembatasan bagi masyarakat. Kapolres menyatakan petugas akan bergerak di 18 kecamatan untuk memastikan PSBB dijalankan dengan baik.

"Mereka bertugas memantau. Apabila terdapat warga yang masih nekat tidak mengikuti aturan pelaksanaan PSBB, akan ditindak tegas sesusai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Boy.

2. Polisi siapkan blanko untuk menandai warga pelanggar aturan PSBB

Ratusan desa di Kabupaten Gowa terapkan PSBK. IDN Times/Pemkab Gowa

PSBB di Gowa direncanakan berlangsung selama dua pekan. Boy mengatakan, selama itu akan digelar sejumlah patroli berskala besar untuk menindaki warga yang melanggar aturan.

Warga yang melanggar aturan PSBB akan dicatat identitasnya dan diberi blanko berupa teguran.  Sanksi hukum memanti jika pelanggaran dilakukan secara berulang, dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta

"Kalau dia berbuat lagi kita tindak sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang kekaratinaan kesehatan. Dan juga, UU lain, seperti Pasal 214 dan 218 KUHP," ucap Boy.

3. Pemkab Gowa siapkan 50 ribu paket sembako untuk warga

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. IDN Times/Humas Pemkab Gowa

Jelang PSBB, Pemkab Gowa tengah merampungkan aturan teknis pelaksanaan yang akan akan tertuang dalam peraturan bupati. Di samping itu, pemerintah terus menggelar uji coba, sambil menyosialisasikan soal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB.

Pemkab Gowa juga menyediakan paket sembako, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat selama PSBB. Sembako akan dibagikan ke masyarakat membutuhkan, dan terdiri dari produk lokal di Kabupaten Gowa.

"Kita akan siapkan 50 ribu paket sembako untuk didistribusi Senin (27/4) mendatang, agar sebelum pelaksanaan PSBB penyalurannya sudah rampung," kata Adnan.

Editorial Team