Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengusulkan 15 narapidana atau warga binaan mendapatkan program asimilasi rumah di awal tahun 2023 ini.
Asimilasi rumah adalah pembauran narapidana di masyarakat jelang berakhirnya hukuman. Mereka ditempatkan di rumah sebelum masa bebas.
"Dari yang diusulkan asimilasi rumah ini adalah pidana pendek di bawah (hukuman) dua tahun," kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya, Kamis (5/1/2023).
Dari daftar yang diusulkan dapat asimilasi, di antaranya terdapat narapidana kasus pencurian, penipuan, pemalsuan uang, hingga kasus narkotika.