Timika, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi.
Putusan dismissal PHPU Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi dengan Nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, tadi 52 sudah diucapkan barusan. Selanjutnya 6 perkara yang tidak diucapkan adalah perkara-perkara yang dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan,” ucap Saldi Isra.
"Selanjutnya PHPU nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Mimika,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Pasangan Maximus-Tipagau, Siti Fatonah Nurhidayah, dalam keterangannya kepada IDN Times menyampaikan apresiasi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Permohonan Nomor 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan permohonan pokok perkara.
Menurutnya, keputusan ini menjadi langkah awal dalam perjuangan menegakkan keadilan bagi masyarakat Mimika.
“Kami menyambut baik keputusan ini,” ujar Siti Fatonah, Selasa (4/2/2025).
Ia menegaskan, proses ini bukan sekadar gugatan hukum, tetapi juga upaya menjaga demokrasi yang sehat dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Mimika.
“Ini adalah langkah awal menuju tatanan demokrasi yang baik untuk masyarakat Mimika,” katanya.
