Polres Bitung Sulawesi Utara Tetapkan 7 Orang Tersangka Bentrokan

Lima tersangka pembunuhan dan 2 tersangka penganiayaan

Manado, IDN Times – Polres Bitung menggelar konferensi pers terkait bentrokan organisasi adat Minahasa Manguni Makasiouw dan Barisan Solidaritas Muslim (BSM) yang terjadi pada Sabtu (25/11/2023). Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto, Minggu (26/11/2023) malam.

Setyo menyebut bahwa peristiwa tersebut memakan 2 korban jiwa. “Satu meninggal karena pendarahan dan satu lagi karena penganiayaan,” jelas Setyo.

Selain itu, satu ambulans dan motor rusak dalam kejadian tersebut. Setyo memastikan kondisi sudah aman dan terkendali hingga malam ini.

1. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan

Polres Bitung Sulawesi Utara Tetapkan 7 Orang Tersangka BentrokanBentrok massa aksi bela Palestina dan ormas di Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023). IDNTimes/Istimewa

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi pada Sabtu sore. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan yaitu FS, GL, BL, AI, dan RA. Kelimanya dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ada 2 orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. “Dari 7 pelaku ada satu yang usianya masih di bawah umur,” tambah Setyo.

Empat dari 7 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Ketujuhnya dipastikan merupakan warga Kota Bitung.

2. Sebagian pelaku melarikan diri

Polres Bitung Sulawesi Utara Tetapkan 7 Orang Tersangka BentrokanBentrok massa aksi bela Palestina dan ormas di Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023). IDN Times/Istimewa

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan bentrokan terjadi di dua TKP, yaitu di Kampung Sari Kelapa dan Jalan Sudirman, Kota Bitung. Bentrokan pertama terjadi di Kampung Sari Kelapa yang kemudian berlanjut di Jalan Sudirman.

Lima tersangka berhasil ditangkap di Bitung. Meski begitu, masih ada pelaku lain yang melarikan diri ke Manado, Minahasa, dan Tomohon.

“Ada 2 tersangka yang saat ini masih diperiksa anggota untuk mengungkap tersangka lainnya,” kata Gani.

Baca Juga: Bentrok di Bitung, FKUB Sulawesi Utara akan Gelar Doa Bersama

3. Polres Bitung pastikan tak ada izin

Polres Bitung Sulawesi Utara Tetapkan 7 Orang Tersangka BentrokanBentrok massa aksi bela Palestina dan ormas di Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023). IDNTimes/Istimewa

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, menjawab soal izin untuk kegiatan dua kelompok yang terlibat bentrok. Rupanya, Polres Bitung sama sekali tidak mengeluarkan izin bagi keduanya.

Tommy mengatakan bahwa izin pertama datang dari ormas adat Minahasa satu minggu sebelum kejadian. Sedangkan izin aksi dari BSM masuk ke Polres Bitung tiga hari sebelum bentrok.

“Hanya ada satu yang memiliki izin tapi itu izinnya dari Kesbangpol Bitung,” tutur Tommy.

Baca Juga: Bentrokan di Bitung Sulut, Tokoh Agama dan Ormas Adat Sepakat Damai

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya