Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Manalip Diduga Dianiaya di Lapas

Ia mendekam di Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon

Manado, IDN Times – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak kelas IIB Tomohon, usai divonis 4 tahun penjara atas kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2014-2019.

Kabar terbaru menyebut bahwa Sri Manalip bersama seorang narapidana (napi) lainnya menjadi korban kekerasan dari petugas lapas. Suami Sri Manalip, Armindo Pardede, membenarkan kabar tersebut.

“Saya diberitahu istri saya jika ia dianiaya oleh petugas lapas,”kata Armindo, Senin (6/6/2022).

1. Peristiwa terjadi pada Februari 2022

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Manalip Diduga Dianiaya di LapasMantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, memeluk keluarga usai sidang putusan kasus gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kepulauan Talaud, Selasa (25/1/2022). IDNTimes/Savi

Akibat kejadian tersebut, Sri Manalip dikabarkan mengalami luka lebam di bagian tangan dan anggota tubuh lainnya.

Armindo menyebut dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Februari 2022. “Beberapa hari setelah kejadian saya langsung ke lapas, bekas lukanya masih ada,” tambah Armindo.

Armindo juga menambahkan bahwa dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Min Kamtib Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon berinisial L.

2. Keluarga minta pelaku ditindak tegas

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Manalip Diduga Dianiaya di Lapas(Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Keluarga Sri Manalip meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulut menindak tegas pelaku tersebut. Armindo berpendapat, warga binaan seharusnya diberi bekal keterampilan agar bisa diterapkan ketika sudah kembali ke masyarakat.

Di sisi lain, pihak Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon tak banyak menanggapi dugaan kasus tersebut.

“Nanti akan diklarifikasi oleh Kepala Kanwil Kemenkumhan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Kakanwil yang akan klarifikasi ke media,” ujar Kalapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon, Oldij Rambi.

3. Sri Manalip terlibat kasus gratifikasi

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Manalip Diduga Dianiaya di Lapas(Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip) IDN Times/Santi Dewi

Sebelumnya, Sri Manalip sudah divonis 4 tahun penjara pada 25 Januari 2022. Ia terbukti secara sah menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kepulauan Talaud pada 2014-2019 sebesar Rp 9.303.500.000.

Uniknya, Sri Manalip ditangkap atas kasus tersebut sesaat setelah bebas dari Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang atas kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo, Kepulauan Talaud. Usai divonis, Sri Manalip kini ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kelas IIB Tomohon.

“Nggak papa, cuma 4 tahun,” ujar Sri Manalip menenangkan keluarganya usai sidang putusan kasus gratifikasi pada 25 Januari 2022.

Baca Juga: Baru Bebas dari Lapas Tangerang, Eks Bupati Talaud Ditahan KPK Lagi!

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya