Di Manado Warga Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda hingga Penjara

Pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi

Manado, IDN Times – Sejak tahun 2022, Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, menegakkan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan. Hal itu dilakukan dengan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengadakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Penegakan Perda Pengelolaan Persampahan ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado sebagai penanggung jawab, bekerja sama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Manado, dan Pengadilan Negeri Manado. Kepala Satpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan bahwa sidang tipiring bagi pembuang sampah sembarangan sudah dilakukan sejak Oktober 2022.

Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenai denda atau hukuman kurungan. “Saat itu masih bersifat sosialisasi kepada warga. Tetap ada sanksi, tapi masih minim, Rp25 ribu,” terang Yohanis, Jumat (17/3/2023).

1. Sejak tahun 2023, Satpol PP Manado berhasil menjaring 50 orang

Di Manado Warga Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda hingga PenjaraSidang tipiring Perda Pengelolaan Persampahan dan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula GMIM Syalom Karombasan, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (17/3/2023). IDNTimes/Savi

Sejak tahun 2022, Satpol PP Manado berhasil menjaring kurang lebih 50 orang yang terbukti membuang sampah sembarangan. Sekretaris Satpol PP Manado, Kristian Salindeho, mengatakan bahwa OTT dan sidang tipiring ini dilakukan karena banyak masyarakat Kota Manado yang sering membuang sampah di jalan maupun di sungai.

“Memang sebagian besar masyarakat sudah mulai sadar tentang jangan buang sampah sembarangan, tapi ada juga oknum-oknum yang berdalih lupa. Tetap kami tindak dan kami ingatkan, lalu dibawa ke sidang tipiring,” jelas Kristian.

Kini, hukuman yang dikenakan adalah denda maksimal Rp200 ribu atau kurungan selama 2 hari. Untuk mencegah pelanggaran berulang, Satpol PP Manado mencatat nama-nama pelanggar. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggar dengan nama yang sama, maka hukuman akan ditingkatkan.

2. Warga membayar denda usai persidangan

Di Manado Warga Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda hingga PenjaraPembayaran denda usai sidang tipiring Perda Pengelolaan persampahan dan Perda Kententraman dan Ketertiban Umum di Aula GMIM Syalom Karombasan, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (17/3/2023). IDNTimes/Savi

Sidang tipiring dilakukan seminggu sekali di hari Jumat dan berpindah-pindah tempat. Pada hari ini, sidang tipiring dilakukan di Aula GMIM Syalom Karombasan, Manado.

Sidang tipiring yang dilakukan berpindah-pindah tempat ini sekaligus bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang Perda Pengelolaan Persampahan. “Supaya tersosialisasi apa yang menjadi peraturan daerah dan sementara digiatkan oleh pemerintah kota tentang persampahan,” lanjut Kristian.

Bagi warga yang terjaring, harus membayar denda langsung usai persidangan. Jika tidak ingin membayar, maka warga harus menjalani hukuman kurungan selama 2 hari.

Baca Juga: Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Manado, Pajak hanya Rp362 Ribu

3. OTT tetap dilakukan di 11 kecamatan di Kota Manado

Di Manado Warga Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda hingga PenjaraSidang tipiring Perda Pengelolaan Persampahan dan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula GMIM Syalom Karombasan, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (17/3/2023). IDNTimes/Savi

Meski sidang hanya dilakukan seminggu sekali dan di satu tempat, Satpol PP Manado tetap patroli setiap hari di 11 kecamatan yang ada di Kota Manado. Meskipun OTT, Satpol PP juga harus melengkapi bukti berupa foto maupun video agar tidak menjadi tuduhan semata.

Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan. “Jadi kepala lingkungan mengambil bukti berupa foto maupun video lalu memanggil petugas Satpol PP ke lokasi, karena mereka tidak punya kewenangan. Jadi nanti kita yang ambil barang bukti ke lokasi,” tambah Kabid Perundang-undangan Daerah Satpol PP Manado, Richard Linelejan.

Kemudian, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan disita kartu identitasnya hingga mengikuti sidang sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bapenda Manado akan Hitung Kembali PBB Rumah Rafael Alun Trisambodo

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya