7 WNA Filipina di Sulut Diduga Korban Perdagangan Manusia

Tersangka merupakan anggota sindikat internasional

Manado, IDN Times – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna bersama Polres Sangihe. Ketujuh perempuan tersebut diduga merupakan korban trafficking atau perdagangan manusia.

Polres Sangihe dan pihak Imigrasi juga telah menangkap 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tersangka kasus trafficking tersebut.

Empat tersangka berinisial MBM (51) warga Tabukan Utara, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang, dan AN (47) warga Subang. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dan di Subang, Jawa Barat (Jabar).

“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kepulauan Sangihe pada Februari 2022 dan dua tersangka lainnya ditangkap di Subang pada April 2022,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sangihe, Iptu Revianto Anriz, Jumat (6/5/2022).

1. WNA Filipina masuk ke Sulut secara ilegal

7 WNA Filipina di Sulut Diduga Korban Perdagangan ManusiaIlustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketujuh WNA Filipina diketahui masuk secara ilegal ke Kepulauan Sangihe menggunakan pump boat (pambut) dari Filipina. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, Friece Sumolang, mengatakan ketujuh WNA masuk ke Sulut tidak menggunakan surat izin perjalanan lintas batas.

“Mereka tidak melewati titik pemeriksaan imigrasi,” kata Friece. Friece juga menegaskan bahwa tidak ada kongkalikong dengan petugas keimigrasian.

Setelah masuk ke Kepulauan Sangihe, ketujuh WNA Filipina melanjutkan perjalanan ke Manado dan sempat menginap di salah satu hotel sebelum diberangkatkan ke Bandung, Jabar.

2. Korban rencananya akan dibawa ke Timur Tengah

7 WNA Filipina di Sulut Diduga Korban Perdagangan ManusiaIlustrasi human trafficking (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketujuh WNA Filipina tersebut rencananya akan dibawa ke Timur Tengah dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Revianto menyebut, korban terjebak perdagangan manusia karena faktor ekonomi.

Revianto juga mengatakan bahwa salah satu korban berasal dari General Santos, Filipina. “Sejauh ini mereka tidak mengalami kekerasan,” ujar Revianto.

Rencananya, setelah pemeriksaan para tersangka dan korban, 7 WNA Filipina tersebut akan dideportasi ke Filipina. “Untuk kepulangan kami lakukan sesuai prosedur dan masih berkoordinasi dengan Konjen Filipina,” tambah Friece.

Baca Juga: Polda Sulut Tangkap 6 Pemeras Uang di Sangihe, 2 Polisi Terlibat

3. Tersangka merupakan anggota sindikat perdagangan orang internasional

7 WNA Filipina di Sulut Diduga Korban Perdagangan ManusiaIlustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Sama seperti para korban, keempat WNI yang menjadi tersangka melakukan aksinya dengan alasan faktor ekonomi. Keempatnya diduga merupakan anggota sindikat perdagangan orang internasional yang berpusat di Lebanon.

Revianto menyebut, para tersangka mendapatkan uang operasional di Lebanon kurang lebih sejumlah Rp80 juta. “Tapi karena uangnya sudah dipakai untuk keperluan sewa kamar, beli tiket, dan sebagainya, uangnya tersisa Rp26 juta,” kata Revianto.

Kini, ketujuh WNA Filipina sudah diamankan dan difasilitasi di Polres Sangihe. "Sudah kami fasilitasi dan untuk sementara tinggal di Polres Sangihe,” ujar Revianto.

Baca Juga: Aktivis SSI Apresiasi Komnas HAM soal Polemik Tambang Emas di Sangihe

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya