AJI Palu Desak Kapolda Sulteng Usut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

Alsih dipaksa menunduk lalu dipukul di bagian wajah

Palu, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan polisi di tengah unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis, 8 September 2020.

Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal, mengatakan sebagai wartawan ketiga korban telah menaati prosedur dalam pelaksanaan tugas peliputan dengan mengenakan kartu pers sebagai identitas.

Bahkan, ketiganya berada dalam barikade kepolisian saat melakukan tugas sebagai wartawan. Di posisi seperti itu semestinya, menurut Iqbal, jurnalis bisa mendapatkan perlindungan, namun kejadian yang dialami ketiganya justru berakhir nahas.

“Kami mengutuk keras tindakan represif polisi yang bertindak di luar batas dengan menganiaya rekan-rekan kami dalam melakukan peliputan,” kata Iqbal di Palu, Jumat (9/10/2020).

1. AJI Palu akan mengawal kasus penganiayaan terhadap jurnalis

AJI Palu Desak Kapolda Sulteng Usut Pelaku Kekerasan Terhadap JurnalisIDN Times/M. Faiz SyafarAlsih Marselina (tengah) ketika melapor ke Bidpropam Polda Sulteng terhadap tindak penganiayaan atas dirinya

Iqbal menyatakan pihak AJI Palu telah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sulteng pada Kamis kemarin. 

Dia menilai aksi pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. 

Dijelaskan Iqbal, UU Pers juga mengatur sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi kinerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Kronologi penganiayaan yang menimpa tiga jurnalis Palu

AJI Palu Desak Kapolda Sulteng Usut Pelaku Kekerasan Terhadap JurnalisAlsih Marselina (Kanan) menerima surat laporannya oleh Bidpropam Polda Sulteng, Kamis (8/10/2020)IDN Times/M. Faiz Syafar

Melalui kronologi resmi yang diterima AJI Palu, tiga wartawan korban kekerasan ialah Alsih Marselina dan Aldy Rifaldy dari sultengnews.com, serta Fikri, jurnalis Nexteen Media.

Peristiwa ini terjadi ketika Alsih, Aldy Rifaldy, dan Fikry sedang melakukan tugas jurnalistik meliput aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah.

Saat bentrokan terjadi antara polisi dengan mahasiswa, ketiganya memilih mengamanakan diri di bagian barikade kepolisian. Namun bukannya mendapat perlindungan, ketiganya justru diintimidasi dan dipukuli. 

Ketiga korban juga telah menunjukkan kartu pers dan menegaskan bahwa mereka adalah wartawan. Namun, pelaku pemukulan meminta kepada Alsih dan Aldy untuk menunduk. Di saat itulah keduanya dibogem.

Alsih menderita pukulan tepat di wajah yang mengakibatkan luka memar, sementara Aldy mendapat pukulan di bahu bagian belakang. 

Satu korban lainnya yaitu Fikri diintimidasi saat sedang merekam gambar aparat kepolisian menangkap dan memukuli mahasiswa. Fikri tiba-tiba didatangi seseorang tanpa seragam mengenakan penutup wajah dan topi. Pelaku memegang tangan lalu menjatuhkan kamera korban.

Baca Juga: Ricuh Demo UU Ciptaker di Palu, Puluhan Orang Ditangkap

3. Pernyataan sikap AJI Palu terkait insiden kekerasan terhadap wartawan

AJI Palu Desak Kapolda Sulteng Usut Pelaku Kekerasan Terhadap JurnalisAlsih Marselina (tengah) didampingi seorang pengacara saat melapor ke Bidpropam Polda Sulteng, Kamis (8/10/2020)

AJI Palu mendesak kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. "Karena tindak kekerasan ini sudah yang kesekian kali terjadi di Kota Palu. Kami berharap sikap tegas dari penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Iqbal.

Atas kekerasan terhadap tiga jurnalis tersebut, AJI Palu menyatakan sikap:

a. Mengecam kekerasan yang dilakukan kepada tiga jurnalis tersebut sebab tindakan tersebut telah memberangus kemerdekaan pers.

b. Mendesak Kapolda Sulteng memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya yang berdampak efek jera.

c. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya.

d. Mendesak Kapolri untuk menindak tegas personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers.

Baca Juga: Polisi Aniaya Jurnalis Perempuan Palu saat Meliput Demo UU Cipta Kerja

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya