Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bantuan COVID-19

Para tersangka tersebar di tiga kabupaten di Sulsel

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 14 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) COVID-19 Tahun Anggaran 2020. Belasan tersangka tersebar di tiga kabupaten.

"Atas petunjuk dari pimpinan, kami memberikan keterangan terkait kasus BPNT di tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar dengan tersangka 14 orang," ucap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, dikutip ANTARA, Selasa (20/12/2022).

1. BPK temukan kerugian negara sebesar Rp20 miliar

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bantuan COVID-19Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Empat belas tersangka yang ditetapkan Polda Sulsel, masing-masing berinisial AR, IN, AA, dan AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dari Kabupaten Takalar, serta AF, Z, AM, dan RA dari Kabupaten Bantaeng.

Penetapan tersangka tersebut, kata Fadli, dilakukan setelah adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel. BPK menemukan adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp20 miliar lebih.

2. Modus dugaan korupsi para tersangka

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bantuan COVID-19Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Para tersangka, menurut Fadli, mencuri anggaran bantuan COVID-19 pada 2020 dengan cara menggelembungkan harga barang bantuan dan mengurangi indeks atau kualitas produk bantuan. Kemudian mereka menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit memunculkan kerugian besar.

"Karena ada barang yang ditotal lolos dari BPK. Ini untuk tahap pertama. Nanti, setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka," Fadli menerangkan.

3. Peran para tersangka

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bantuan COVID-19Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh Fadli menerangkan, peran para tersangka dalam kasus ini beragam. Antara lain bertindak sebagai koordinator daerah, pemasok, ketua KSU, pimpinan perusahaan, dan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

"Jadi, kami bekerja profesional sesuai dengan aturan agar apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel bisa segera ditindaklanjuti dan bisa diterima dengan baik," katanya.

Baca Juga: ACC Pertanyakan Polda Sulsel Tidak Menahan Tersangka Korupsi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya