Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar Aturan

Semua pejabat yang dilantik dikembalikan ke posisi semula

Makassar, IDN Times - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan  Andi Sudirman Sulaiman diduga melanggar aturan karena melantik 193 pejabat eselon III dan IV di Ruang Pola, Kantor Gubernur, Senin (29/4). Pasalnya dalam pelantikan serentak itu yang menandatangani surat keputusan adalah wakil gubernur, bukan gubernur.

"Jadi semuanya pejabat yang dilantik akan kembali ke posisi semula," ucap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Selasa (7/5).

1. Pelantikan pejabat diatur dalam peraturan gubernur

Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar AturanIDN Times/Didit Hariyadi

Pelantikan para eselon di lingkup pemerintah Sulsel diatur dalam peraturan gubernur, dimana yang berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) adalah gubernur, bukan wakil gubernur.

Sedangkan SK 84 pejabat eselon III dan 109 pejabat eselon IV dimutasi melalui SK Gubernur nomor 821.23/04/2019 dan 821.24/05/2019 tanggal 29 April 2019. Meski pelantikan itu didasari SK gubernur, namun surat tersebut diteken sendiri oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Kita coba urutkan proses supaya tidak terjadi lagi kesalahan kita atur di pergub," kata Nurdin. Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan kembali menyusun prosedur pelantikan tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Bergelar Profesor

2. Gubernur mengaku menginstruksikan wakilnya untuk merotasi eselon II

Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar AturanIDN Times/Abdurrahman

Sebelum berangkat ke umrah, Gubernur Nurdin menginstruksikan agar Andi Sudirman  merotasi pejabat eselon II. Akan tetapi saat gubernur pergi umrah, Wagub ternyata juga memutasi sejumlah pejabat di tingkat eselon III dan IV.

"Sebelum saya berangkat umrah, saya bicara sama Wagub. Silakan lengkapi, kalau bisa eselon II saja, didahulukan baru eselon III dan IV," ucap mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Meski begitu, ia mengaku tidak ingin menyalahkan pasangannya lantaran hal itu menjadi koreksi bagi pemerintahan untuk lebih memperbaiki regulasi.

3. Gubernur Nurdin: Kita tidak perlu mencari siapa yang salah

Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar AturanIDN Times/Didit Hariyadi

Soal pelantikan yang diatur dalam undang-undang, menurut Nurdin, tidak mungkin semua orang bisa membaca dan mengkaji seluruh aturan perundang-undangan yang ada.

Oleh sebab itu pentingnya ada badan kepegawaian daerah, biro hukum dan tim penilai pekerja.

"Kita tidak perlu mencari siapa yang salah, tapi ini bisa jadi koreksi kita semua untuk meluruskan," ujarnya.

Baca Juga: Sulawesi Selatan, Pintu Gerbang Kawasan Indonesia Timur

4. Wagub harus diberikan dukungan

Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar AturanPemprov Sulsel/Istimewa

Nurdin membeberkan bahwa Wagub dari latar belakang pengusaha yang kemudian masuk birokrasi, sehingga harus didukung oleh orang profesional.

Sehingga tindakan yang akan dilakukan Andi Sudirman ke depan tidak lagi menyalahi aturan perundang-undangan.

Kemarin, lanjut dia, tim dari Kemendagri dan KASN, dan Kemenpan menyambangi Pemprov Sulsel. Mereka minta klarifikasi soal pelantikan pejabat yang SK-nya ditandatangani Wagub Sulsel. "Kita sudah bicara, dan saya yang sampaikan kita tidak ingin pemerintahan jadi gaduh," tuturnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya