Alasan ke Toilet, Terdakwa Malah Kabur saat Disidang di PN Makassar

Bintang Mahesa kelabui petugas PN Makassar lalu kabur

Makassar, IDN Times - Terdakwa kasus pornografi, Bintang Mahesa (20), melarikan diri saat hendak menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/12/2023). 

Kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, Bintang yang sempat kabur dari Pengadilan Negeri Makassar, kembali ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar di rumah pacarnya di daerah Kabupaten Gowa.

"Terdakwa (ditangkap) di jalan poros Malino Kabupaten Gowa, tepat di rumah pacarnya yang berinisial VE," ungkap Sundari kepada wartawan saat merilis kasus tersebut.

Bintang Mahesa terjerat hukum setelah dia merekam video VE beberapa bulan lalu. Video tersebut lalu disebar di sosial media, hal itu pun dilaporkan oleh korban.

1. Alasan mau ke toilet lalu kabur dari pengadilan

Alasan ke Toilet, Terdakwa Malah Kabur saat Disidang di PN MakassarTerdakwa yang kabur saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Dahrul Amri Lobubun

Berdasarkan kronologis, terdakwa Bintang melarikan diri sebelum sidang putusannya di Pengadilan Negeri Makassar pukul 13.00 Wita. Sidang akhirnya ditunda, kemudian tim Intelijen Kejari mengecek rekaman CCTV sekitar pengadilan.

Setelah dicek, ternyata diketahui bahwa terdakwa melarikan diri. Tim Intelijen langsung melakukan koordinasi dengan anggota Jatanras Polrestabes Makassar untuk melakukan pengejaran.

"Padahal terdakwa sudah ada dalam ruang sidang, dia terborgol dan pakai baju tahanan tapi saat itu dia membuka. Terdakwa saat itu beralasan mau ke toilet tetapi dia langsung melarikan diri berdasar hasil pemeriksaan CCTV di pengadilan," terang Andi Sundari.

2. Bintang naik bentor ke Gowa

Alasan ke Toilet, Terdakwa Malah Kabur saat Disidang di PN MakassarIlustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dari rekaman CCTV juga diketahui bahwa terdakwa Bintang Mahesa pada sekitar pukul 12.50 Wita terlihat di halaman parkir depan Pengadilan Negeri Makassar. Dia berjalan menuju ke kawasan Kanrerong Lapangan Karebosi di Jalan Kartini.

Sekitar pukul 13.50 Wita, lanjut Andi Sundari, terdakwa terlihat di penjual bakso belakang PN Makassar, Jalan Amannagappa Makassar.

"Terdakwa sempat menghubungi rekannya untuk minta bantuan lewat Whatsapp yang tidak diketahui milik siapa. Tapi tim Intelijen langsung hubungi keluarga terdakwa tetapi mereka juga tidak tahu," jelas Sundari.

"Tapi dia kemudian lari ke daerah pelabuhan Soekarno Hatta dan ke kediaman pacarnya menyewa kendaraan bentor (becak motor), dia membayar uang sewa bentor itu sebesar 130 ribu, uang itu dari pacarnya," lanjutnya.

3. Bintang dituntut pidana penjara 2 tahun

Alasan ke Toilet, Terdakwa Malah Kabur saat Disidang di PN MakassarIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Disebutkan, dalam sidang tuntutan di PN Makassar terdakwa Bintang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Terkait dengan perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan dengan cara melarikan diri, menjadi pertimbangan hakim terkait hal-hal memberatkan terdakwa saat pembacaan putusan nanti," tambah Sundari.

Baca Juga: LBH Makassar Resmi Laporkan Polisi yang Paksa Tahanan Oral Seks

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya