Menpan RB: Pemda Belum Siap Anggaran Bisa Rekrut Honorer Jadi PPPK

Tidak boleh lagi ada penerimaan honorer

Intinya Sih...

  • Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada Desember 2024
  • Status kepegawaian pemerintah hanya terbagi menjadi PNS dan PPPK
  • PPPK nantinya akan dibagi menjadi dua status, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu

Makassar, IDN Times - Wacana pemerintah pusat yang bakal menghapus tenaga honorer terus bergulir. Rencananya, tenaga honorer bakal resmi dihapus pada Desember 2024.

Setelah tenaga honorer dihapus, status kepegawaian pemerintah hanya terbagi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

"Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan," kata Anas dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (19/7/2024).

1. Status kepegawaian hanya terbagi dua

Menpan RB: Pemda Belum Siap Anggaran Bisa Rekrut Honorer Jadi PPPKMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (19/7/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Anas mengatakan status kepegawaian pemerintah telah diputuskan dalam Undang-undang ASN. Salah satu pembahasannya yaitu PPPK nantinya dibagi menjadi dua status yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh.

Jika pemerintah daerah memiliki kendala dalam keuangan, maka bisa merekrut tenaga honorer untuk paruh waktu.

"Bagi daerah yang anggarannya belum siap, honorer yang sekarang bisa naik ke pppk. Itu paruh waktu tapi bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan di penuh waktu," kata Anas.

2. Tidak boleh lagi ada penerimaan honorer

Menpan RB: Pemda Belum Siap Anggaran Bisa Rekrut Honorer Jadi PPPKASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dengan demikian, status tenaga honorer pemerintahan akan beralih. Mereka, kata Anas, bukan di-PHK melainkan tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer.

"Kita sekarang sudah menutup tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," kata Anas.

Baca Juga: SD Pajjaiang Makassar Ditutup Ahli Waris, Siswa Tak Bisa Masuk Sekolah

3. Perbedaan PPPK paruh waktu dan penuh waktu

Menpan RB: Pemda Belum Siap Anggaran Bisa Rekrut Honorer Jadi PPPKWali Kota Makassar Danny Pomanto menyerahkan SK pengangkatan PPPK guru, Senin (29/4/2024). (Dok. Pemkot Makassar)

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang hanya bekerja selama 4 jam per harinya. Sementara PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari.

Adapun gaji yang diterima PPPK paruh waktu lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Cegah Joki, Seleksi CPNS 2024 Diperketat dengan Face Recognition

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya