Polres Kotamobagu Tangkap 3 Orang Terkait Investasi Bodong
Enam korban rugi Rp 200 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Kepolisian Resor Kotambagu (Polres Kotamobagu), Sulawesi Utara, berhasil mengungkap kasus investasi bodong dalam bentuk arisan online. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid, mengatakan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari 6 korban arisan online tersebut.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Pontodon, Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, berinisial KM (22) dan berjenis kelamin perempuan yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Sejak tahun 2020, KM diketahui berhasil menjaring ratusan anggota untuk mengikuti arisan online yang ia buat.
“Pelaku melibatkan 26 petugas administrasi dan membentuk grup WhatsApp agar terkoordinir dengan baik,” ujar Irham, Rabu (25/5/2022).
Hingga kini, Polres Kotamobagu telah memeriksa 35 orang terdiri dari pemilik arisan online, petugas administrasi, hingga korban. Di dalam grup tersebut, KM aktif membuat daftar arisan untuk menarik minat anggotanya.
1. Korban diiming-imingi keuntungan sangat besar
Salah satu contoh daftar arisan yang dibuat oleh KM adalah, jika anggota ingin menerima hasil arisan sebanyak Rp22 juta, mereka harus membayar Rp10 juta pada tanggal yang ditentukan. Dengan jangka waktu kurang lebih 2 minggu kemudian, anggota yang membayar akan memperoleh uang sejumlah Rp22 juta tersebut.
Irham mengungkapkan, suku bunga yang ditawarkan mencapai 100%. Di sisi lain, petugas administrasi berperan mencari anggota untuk mengikuti arisan online.
“Petugas admin akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu setiap kali anggota membayar daftar arisan tersebut,” tutur Irham.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Semi Otomatis Uzi di Sangihe
Baca Juga: Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Penjualan Masker di Manado Menurun