TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Kotamobagu Tangkap 3 Orang Terkait Investasi Bodong

Enam korban rugi Rp 200 juta

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid menunjukkan salah satu barang bukti saat konferensi pers kasus investasi bodong dalam bentuk arisan online, Rabu (25/5/2022). (Humas Polres Kotamobagu)

Manado, IDN Times – Kepolisian Resor Kotambagu (Polres Kotamobagu), Sulawesi Utara, berhasil mengungkap kasus investasi bodong dalam bentuk arisan online. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid, mengatakan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari 6 korban arisan online tersebut.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Pontodon, Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, berinisial KM (22) dan berjenis kelamin perempuan yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Sejak tahun 2020, KM diketahui berhasil menjaring ratusan anggota untuk mengikuti arisan online yang ia buat.

“Pelaku melibatkan 26 petugas administrasi dan membentuk grup WhatsApp agar terkoordinir dengan baik,” ujar Irham, Rabu (25/5/2022).

Hingga kini, Polres Kotamobagu telah memeriksa 35 orang terdiri dari pemilik arisan online, petugas administrasi, hingga korban. Di dalam grup tersebut, KM aktif membuat daftar arisan untuk menarik minat anggotanya.

1. Korban diiming-imingi keuntungan sangat besar

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu contoh daftar arisan yang dibuat oleh KM adalah, jika anggota ingin menerima hasil arisan sebanyak Rp22 juta, mereka harus membayar Rp10 juta pada tanggal yang ditentukan. Dengan jangka waktu kurang lebih 2 minggu kemudian, anggota yang membayar akan memperoleh uang sejumlah Rp22 juta tersebut.

Irham mengungkapkan, suku bunga yang ditawarkan mencapai 100%. Di sisi lain, petugas administrasi berperan mencari anggota untuk mengikuti arisan online.

“Petugas admin akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu setiap kali anggota membayar daftar arisan tersebut,” tutur Irham.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Semi Otomatis Uzi di Sangihe

2. Uang korban digunakan memenuhi kebutuhan tersangka

Konferensi pers Polres Kotamobagu terkait kasus investasi bodong berbentuk arisan online, Rabu (25/5/2022). (Humas Polres Kotamobagu)

Uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban kemudian digunakan untuk membayar arisan sebelumnya yang sudah jatuh tempo. “Selebihnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari oleh tersangka,” tambah Irham.

Berdasarkan data dari para korban yang melapor, kasus tersebut menyebabkan kerugian Rp200 juta. Pasalnya, dari 29 admin yang diperiksa, baru 2 admin berinisial IM (24) dan AD yang menjadi calon tersangka dengan angka kerugian sudah menyentuh Rp 200 juta.

 “Sayangnya korban lain belum ada yang melapor sehingga kami belum bisa memastikan total kerugiannya,” ucap Irham.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Penjualan Masker di Manado Menurun

Berita Terkini Lainnya