Polres Kotamobagu Tangkap 3 Orang Terkait Investasi Bodong

Enam korban rugi Rp 200 juta

Manado, IDN Times – Kepolisian Resor Kotambagu (Polres Kotamobagu), Sulawesi Utara, berhasil mengungkap kasus investasi bodong dalam bentuk arisan online. Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid, mengatakan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari 6 korban arisan online tersebut.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Pontodon, Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, berinisial KM (22) dan berjenis kelamin perempuan yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Sejak tahun 2020, KM diketahui berhasil menjaring ratusan anggota untuk mengikuti arisan online yang ia buat.

“Pelaku melibatkan 26 petugas administrasi dan membentuk grup WhatsApp agar terkoordinir dengan baik,” ujar Irham, Rabu (25/5/2022).

Hingga kini, Polres Kotamobagu telah memeriksa 35 orang terdiri dari pemilik arisan online, petugas administrasi, hingga korban. Di dalam grup tersebut, KM aktif membuat daftar arisan untuk menarik minat anggotanya.

1. Korban diiming-imingi keuntungan sangat besar

Polres Kotamobagu Tangkap 3 Orang Terkait Investasi BodongIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu contoh daftar arisan yang dibuat oleh KM adalah, jika anggota ingin menerima hasil arisan sebanyak Rp22 juta, mereka harus membayar Rp10 juta pada tanggal yang ditentukan. Dengan jangka waktu kurang lebih 2 minggu kemudian, anggota yang membayar akan memperoleh uang sejumlah Rp22 juta tersebut.

Irham mengungkapkan, suku bunga yang ditawarkan mencapai 100%. Di sisi lain, petugas administrasi berperan mencari anggota untuk mengikuti arisan online.

“Petugas admin akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu setiap kali anggota membayar daftar arisan tersebut,” tutur Irham.

2. Uang korban digunakan memenuhi kebutuhan tersangka

Polres Kotamobagu Tangkap 3 Orang Terkait Investasi BodongKonferensi pers Polres Kotamobagu terkait kasus investasi bodong berbentuk arisan online, Rabu (25/5/2022). (Humas Polres Kotamobagu)

Uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban kemudian digunakan untuk membayar arisan sebelumnya yang sudah jatuh tempo. “Selebihnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari oleh tersangka,” tambah Irham.

Berdasarkan data dari para korban yang melapor, kasus tersebut menyebabkan kerugian Rp200 juta. Pasalnya, dari 29 admin yang diperiksa, baru 2 admin berinisial IM (24) dan AD yang menjadi calon tersangka dengan angka kerugian sudah menyentuh Rp 200 juta.

 “Sayangnya korban lain belum ada yang melapor sehingga kami belum bisa memastikan total kerugiannya,” ucap Irham.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Semi Otomatis Uzi di Sangihe

3. Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara

Polres Kotamobagu Tangkap 3 Orang Terkait Investasi BodongIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 3 unit telepon genggam Iphone 11, 1 lembar kertas perjanjian pembelian arisan, screenshot percakapan pada aplikasi, 1 lembar kwitansi penyerahan uang.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) sub Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutup Irham.

Irham memperingatkan agar masyarakat, khususnya di Bolaang Mongondow Raya (BMR), lebih berhati-hati terhadap modus investasi bodong terutama arisan online. Irham menyebut, kasus investasi bodong ini sudah yang keduakalinya terjadi di Kotamobagu.(*)

Baca Juga: Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Penjualan Masker di Manado Menurun

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya