Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Penjualan Masker di Manado Menurun

Pelaku perjalanan tetap diminta menggunakan masker

Manado, IDN Times – Sudah satu minggu berlalu sejak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi, melonggarkan aturan penggunaan masker. Kini, masyarakat tidak wajib menggunakan masker di tempat terbuka dan tidak padat.

Salah seorang pedagang masker grosiran di Tikala, Manado, Sulawesi Utara (Sulut), bernama Irfan mengungkapkan, penjualan maskernya menurun sejak 3-4 hari setelah pengumuman aturan penggunaan masker terbaru. “Biasanya sebelum ada pengumuman itu kami bisa jual sekitar 1.000 kotak masker per hari di seluruh cabang kami di Kota Manado, sekarang menurun sekitar 30%,” jelas Irfan, Selasa (24/5/2022).

Irfan sendiri menjual masker dengan berbagai varian dan harga, mulai dari Rp20 ribu per boks-Rp450 ribu per boks.

1. Di beberapa titik, penjualan masker di Kota Manado masih normal

Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Penjualan Masker di Manado MenurunPenjual masker grosiran di Kawasan Niaga 45, Wenang, Manado, Sulut, Selasa (24/5/2022). IDNTimes/Savi

Berbeda dengan Irfan, Aris, salah seorang pedagang masker grosiran di Kawasan Niaga 45 mengaku penjualan maskernya tak terpengaruh aturan penggunaan masker yang ada. “Nggak terpengaruh, di sini masih normal sih,” ucap Aris.

Menurut Aris, salah satu penyebabnya adalah penggunaan masker masih diwajibkan di tempat tertutup dan di kerumunan. “Masyarakat yang sakit dan masyarakat yang sedang menempuh perjalanan jauh kan juga masih harus menggunakan masker, jadi masih normal saja penjualannya,” ujar Aris.

Selama berjualan, Aris sendiri mengaku tidak pernah kesulitan mendapatkan masker. Pasalnya, masker-masker yang ia jual didatangkan langsung dari Jakarta.

2. Pelaku perjalanan masih wajib menggunakan masker

Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Penjualan Masker di Manado MenurunSuasana kedatangan penumpang di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. IDN Times/Savi

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Manado, Yohanis Rapa Patari, mengungkapkan pelaku perjalanan tetap diwajibkan menggunakan masker. “Wajib menggunakan masker selama berada di dalam ruangan maupun kerumunan,” terang Yohanis.

Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Saat ini, pintu masuk internasional ke Indonesia salah satunya berada di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. “Sejauh ini yang masuk baru Scoot Airlines dari Singapura,” tambah Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi, Yanti Pramono.

Yohanis menambahkan, bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun ketiga kini sudah tidak perlu menjalani karantina sesampainya di Sulut.

Baca Juga: Penumpang Pesawat dan Kapal pada Mudik 2022 di Manado Meningkat

3. Aturan perjalanan daerah 3T

Protokol Kesehatan Dilonggarkan, Penjualan Masker di Manado MenurunSuasana Pelabuhan Manado, Kota Manado, Sulut. IDNTimes/Savi

Aturan perjalanan domestik di Sulut menjadi semakin mudah. Pasalnya, Sulut memiliki daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

“Yang 3T saat ini kan sama sekali tidak wajib rapid test antigen maupun swab PCR, jadi lebih mudah,” kata Syahbandar Pelabuhan Manado, R Sadeli. Meski begitu, Sadeli tetap meminta masyarakat menggunakan masker selama berada di dalam kapal dan di kerumunan.

Selain itu, bagi PPDN yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, diimbau meminjam kerabat atau teman yang sedang pergi bersama. “Kalau di Pelabuhan Manado sudah sejak lama sebutkan NIK nanti dicek sama petugas,” ujar Sadeli.

Baca Juga: Dana PEN Belum Cair, Proyek Infrastruktur di Kota Manado Terhambat

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya