Polisi Menahan Tersangka Perbudakan Anak-Anak Panti Asuhan di Sulut
Istri tersangka disebut turut terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menahan FP (46), pemilik Panti Asuhan Amazia di Bolaang Mongondow. Lelaki yang juga merupakan pendeta gereja setempat diduga memperbudak dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak penghuni panti asuhan.
FP ditahan usai ada desakan dari kuasa hukum korban, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada November 2019-September 2021.
Sebelumnya, LBH Manado menyebut ada sekitar 7 korban, 4 di antaranya sudah ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulut. Namun, Siahaan mengatakan bahwa korban yang melapor hanya satu orang. “Korban berinisial GS,” ujar Siahaan, Senin (23/1/2023).
1. Korban diimingi-imingi uang
Meski baru berjumlah satu orang, Siahaan mengaku pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi. “Ada beberapa saksi yang akan kita periksa, mengingat perbuatan ini juga sudah cukup lama. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelas Siahaan.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.
Siahaan juga mengatakan bahwa FP sering meminta anak-anak memijat dirinya. Jika korban mau, akan diberi uang sejumlah Rp 50 ribu-Rp 100 ribu.
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Perbudakan Anak Panti Asuhan di Sulut Menggantung