TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Menahan Tersangka Perbudakan Anak-Anak Panti Asuhan di Sulut

Istri tersangka disebut turut terlibat

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Manado, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menahan FP (46), pemilik Panti Asuhan Amazia di Bolaang Mongondow. Lelaki yang juga merupakan pendeta gereja setempat diduga memperbudak dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak penghuni panti asuhan.

FP ditahan usai ada desakan dari kuasa hukum korban, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado. Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada November 2019-September 2021.

Sebelumnya, LBH Manado menyebut ada sekitar 7 korban, 4 di antaranya sudah ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulut. Namun, Siahaan mengatakan bahwa korban yang melapor hanya satu orang. “Korban berinisial GS,” ujar Siahaan, Senin (23/1/2023).

1. Korban diimingi-imingi uang

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski baru berjumlah satu orang, Siahaan mengaku pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi. “Ada beberapa saksi yang akan kita periksa, mengingat perbuatan ini juga sudah cukup lama. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” jelas Siahaan.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman  penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

Siahaan juga mengatakan bahwa FP sering meminta anak-anak memijat dirinya. Jika korban mau, akan diberi uang sejumlah Rp 50 ribu-Rp 100 ribu.

2. Pelaku sempat tidak ditahan dengan alasan kooperatif

Markas Polda Sulawesi Utara (Sulut). IDN Times/Savi

Siahaan menyebut bahwa pelaku sudah mengeksploitasi anak-anak karena memberikan uang ke mereka jika mau memijat. “Sudah jelas tergambar bahwa ada eksploitasi dengan menggunakan sejumlah uang terhadap kegiatan seksual yang diinginkan,” ucap Siahaan.

Meski begitu, sebelumnya FP sempat tidak ditahan oleh pihak kepolisian dengan alasan kooperatif. Kuasa hukum korban dari LBH Manado, Citra Tangkudung, menolak alasan kooperatif tersebut.

Citra menyebut para korban pernah disekap dan diiming-imingi sejumlah uang untuk mengganti laporan kepolisian.

Baca Juga: Proses Hukum Kasus Perbudakan Anak Panti Asuhan di Sulut Menggantung

Berita Terkini Lainnya