10 WNI Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang ke Indonesia
Mereka tinggal sementara di mess Kemensos RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah pulang ke Indonesia pada Selasa, 15 November 2022. Dua dari WNI tersebut adalah warga Kota Manado, Sulawesi Utara, bernama Zehan K Atilu dan Kelvin.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Marchelino Mewengkang. “Kondisi mereka saat ini sehat, Alhamdulillah tidak dipungut biaya apapun. Kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Indonesia,” kata Marchelino, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, 10 WNI tersebut diminta pulang dengan biaya sendiri. Tetapi setelah Marchelino menghubungi Sekretariat Negara, pemerintah menyanggupi untuk menanggung biaya kepulangan 10 WNI tersebut.
1. Sepuluh WNI kini diperiksa Bareskrim Polri
Kini, kesepuluh WNI tersebut masih di Jakarta dan tinggal di mess milik Kementerian Sosial. Mereka masih akan tinggal di Jakarta selama beberapa waktu untuk diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan TPPO.
“Harus selesai dulu pemeriksaan terkait dugaan TPPO, sehingga belum bisa dipastikan kapan pulang ke Manado,” tambah Marchelino.
Sebelum pulang ke Indonesia, 10 WNI tersebut sudah diwawancarai oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja terkait TPPO. Pasalnya, 10 korban mengaku ditipu dengan ditawari pekerjaan sebagai skimmer.
Baca Juga: Dua Warga Sulut Korban Perdagangan Orang di Kamboja segera Dipulangkan