Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

10 WNI Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang ke Indonesia

10 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja saat sudah di Indonesia, Selasa (15/11/2022). IDNTimes/Istimewa

Manado, IDN Times – Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah pulang ke Indonesia pada Selasa, 15 November 2022. Dua dari WNI tersebut adalah warga Kota Manado, Sulawesi Utara, bernama Zehan K Atilu dan Kelvin.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Marchelino Mewengkang. “Kondisi mereka saat ini sehat, Alhamdulillah tidak dipungut biaya apapun. Kami sangat berterimakasih kepada Pemerintah Indonesia,” kata Marchelino, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, 10 WNI tersebut diminta pulang dengan biaya sendiri. Tetapi setelah Marchelino menghubungi Sekretariat Negara, pemerintah menyanggupi untuk menanggung biaya kepulangan 10 WNI tersebut.

1. Sepuluh WNI kini diperiksa Bareskrim Polri

WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. IDNTimes/Istimewa

Kini, kesepuluh WNI tersebut masih di Jakarta dan tinggal di mess milik Kementerian Sosial. Mereka masih akan tinggal di Jakarta selama beberapa waktu untuk diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan TPPO.

“Harus selesai dulu pemeriksaan terkait dugaan TPPO, sehingga belum bisa dipastikan kapan pulang ke Manado,” tambah Marchelino.

Sebelum pulang ke Indonesia, 10 WNI tersebut sudah diwawancarai oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja terkait TPPO. Pasalnya, 10 korban mengaku ditipu dengan ditawari pekerjaan sebagai skimmer.

2.Berawal dari mencari pekerjaan

WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. IDNTimes/Istimewa

Kasus ini berawal dari 10 WNI yang diterima bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja sebagai sales marketing. Mereka mendapatkan pekerjaan tersebut setelah berselancar di dunia maya karena kehilangan pekerjaan.

“Sebelumnya mereka kehilangan pekerjaan, jadi mencari lagi di internet. Di situ mereka mendapat lowongan pekerjaan sebagai telemarketing di sebuah perusahaan di Kamboja,” jelas Marchelino.

Tertarik, para korban kemudian menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan dengan gaji Rp 12 juta per bulan. Kemudian pada September 2022 10 WNI tersebut berangkat ke Kamboja dan mengeluarkan biaya sekitar Rp 40 juta.

3.Sempat ditangkap Imigrasi Kamboja

Ilustrasi human trafficking/zerohumantrafficking.org

Setibanya di Kamboja, Zehan, Kelvin, dan 8 orang lainnya justru mendapati kenyataan lain. Mereka tidak dipekerjakan sebagai telemarketing tetapi skimmer yang bertugas menipu orang-orang Indonesia.

“Gaji Rp 12 juta per bulan, tapi harus mendapatkan target Rp 100 juta per bulan dari hasil menipu orang Indonesia,” tambah Marchelino.

Mereka pun merasa ditipu dan memilih keluar dari pekerjaan yang berujung ditangkap pihak keimigrasian Kamboja. Para korban kemudian mengadu ke pihak KBRI dan dibebaskan, namun syaratnya mereka bertahan hidup dan pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Savi
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Savi
EditorSavi
Follow Us