TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dikawal Polisi, Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar

Terkait dugaan penyelewengan anggaran dana pensiun pegawai

Penggeledahan di Kantor PDAM Makassar/Istimewa

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jalan Ratulangi, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (9/12/2021) siang.

Penggeledahan terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana pensiun pegawai yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Nanti kami berikan keterangan lanjutan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sulsel Andi Faik disela penggeledahan, Kamis.

Baca Juga: Pengungsi Banjir di Makassar Mulai Keluhkan Kondisi Sakit

1. Kejati menyelidiki kasus penyelewengan dana pensiun

Penggeledahan di Kantor PDAM Makassar/Istimewa

Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati dikawal polisi bersenjata dari Satuan Brimob Polda Sulsel. Penyidik memasuki sejumlah ruangan pejabat PDAM Makassar untuk mencari dokumen sekaligus tambahan bukti terkait perjalanan perkara yang tengah berproses di Kejati Sulsel.

Informasi yang diterima dari Kejati Sulsel, kasus yang sementara diselidiki terkait penggunaan dana PDAM Makassar. Yakni dalam hal pembayaran tantiem atau bonus jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, termasuk premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga tahun 2018.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Penyidik Kejati Sulsel rencananya merilis secara resmi kasus ini kepada wartawan, Kamis petang.

2. Dirut berkomitmen bantu penyidik

Penggeledahan di Kantor PDAM Makassar/Istimewa

Terpisah, Penjabat Direktur PDAM Kota Makassar Beni Iskandar menyatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik Kejati Sulsel menyita banyak dokumen. "Penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen terkait penyidikan sementara berjalan," kata Beni kepada jurnalis di kantornya.

Beni mengatakan, sebagai Tim Percepatan Penataan (TP2) internal PDAM Makassar, pihaknya berupaya kooperatif membantu penyidik yang menangani kasus ini. Pihaknya juga telah menerima surat penetapan Pengadilan Negeri Makassar melalui penyidik Kejati Sulsel dalam penggeledahan ini.

Baca Juga: Dihukum 5 Tahun, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Berita Terkini Lainnya