Tak Punya KTP, Ratusan Napi di Rutan Palu Tak Bisa Divaksin COVID-19
Dari 465 penghuni rutan, hanya 37 napi yang bisa divaksin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Ratusan penghuni Rutan Kelas II A Palu terpaksa hanya bisa menonton rekan-rekannya disuntik vaksin COVID-19 tahap II, Kamis (5/8/2021).
Sekitar 400 napi setempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Sebab mereka tak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Hari ini vaksinasi tahap II dan belum ada ketambahan jumlah napi yang divaksin,” tutur Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II A Palu, Melyana, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Palu Diperpanjang, Syarat Masuk Kota Ditiadakan
1. Dari 465 napi, hanya 37 orang yang memenuhi syarat vaksinasi
Saat didata untuk menerima vaksin COVID-19, sebagian besar napi tidak memiliki KTP dengan berbagai macam alasan. Dari 465 penghuni rutan, hanya 37 napi yang bisa divaksin hingga tahap II.
Itu artinya, ada 428 napi yang tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin.
“Ada yang memang tidak miliki KTP, ada yang KTPnya hilang dan ada juga yang katanya KTP ada di kepolisian dan belum dikembalikan. Kami belum tau kepastiannya,” kata Melyana.
Baca Juga: Kasus Aktif Capai 5.800 Pasien, Rumah Sakit COVID-19 di Palu Penuh