TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pusat Keramaian di Palu Ditutup, Wajib Punya Kartu Vaksin Masuk Kota

Berlaku sejak Kota Palu terapkan PPKM level 4

Fasilitas olahraga di Hutan Kota Kaombona Palu. IDN Times/Kristina Natalia

Palu, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menutup sejumlah fasilitas umum dan pusat keramaian menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan penutupan itu untuk menekan tingkat penularan kasus COVID-19 yang terus bertambah di Kota Palu.

“Pemerintah berupaya menekan angka kasus, salah satunya membatasi aktivitas di tempat ramai. Makanya kita tutup sementara,” sebut Hadianto, Kamis (29/7/2021).

1. Penutupan tempat keramaian dan fasilitas umum bisa saja diperpanjang

Jejeran kafe di Hutan Kota Kaombona Palu, Sulawesi Tengah yang buka sejak sore hingga malam hari. IDN Times/Kristina Natalia

Penutupan pusat keramaian dan fasilitas umum akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021. Tempat- tempat keramaian yang ditutup total yakni Taman Gor, Hutan Kota, Lapangan Vatulemo, Kawasan Patung Kuda dan Pesisir Pantai Talise.

Penutupan pusat keramaian dan fasilitas umum, kata Hadianto, bisa saja diperpanjang jika kasus terkonfirmasi positif COVID-19 masih meningkat.

“Tenang dan bersabar, ini demi keselamatan kita bersama. Kalau kasus kita menurun maka masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya,” terang Hadianto.

Baca Juga: Ini Alasan Pemprov Sulteng Lamban Menyerap Dana Penanganan COVID-19

2. Kembali berlakukan pos pemeriksaan di perbatasan masuk Kota Palu

Pemeriksaan suhu tubuh warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ardiansyah Rosli/JMK Oxfam

Selain menutup fasilitas umum yang dianggap ramai, pemkot Palu juga memberlakukan pemeriksaan ketat bagi pengendara di perbatasan masuk Kota Palu.

Di pos pemeriksaan, jelas Hadianto, pelaku perjalanan dari kabupaten dalam wilayah Sulteng, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan swab antigen.

Pemeriksaan kesehatan untuk pelaku perjalanan akan dilakukan melalui pos pintu masuk di Kelurahan Watusampu, Tawaeli dan Pantoloan.

“Tutup pukul 22.00 WITA sampai 06.00 WITA. Kalau pelaku perjalanan tidak menunjukan kartu vaksin dan swab antigen maka tidak diperkenankan masuk wilayah Kota Palu,” tegas Hadianto.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sulteng Meningkat, Delapan Daerah Status Zona Merah

Berita Terkini Lainnya