Pusat Keramaian di Palu Ditutup, Wajib Punya Kartu Vaksin Masuk Kota
Berlaku sejak Kota Palu terapkan PPKM level 4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menutup sejumlah fasilitas umum dan pusat keramaian menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan penutupan itu untuk menekan tingkat penularan kasus COVID-19 yang terus bertambah di Kota Palu.
“Pemerintah berupaya menekan angka kasus, salah satunya membatasi aktivitas di tempat ramai. Makanya kita tutup sementara,” sebut Hadianto, Kamis (29/7/2021).
1. Penutupan tempat keramaian dan fasilitas umum bisa saja diperpanjang
Penutupan pusat keramaian dan fasilitas umum akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021. Tempat- tempat keramaian yang ditutup total yakni Taman Gor, Hutan Kota, Lapangan Vatulemo, Kawasan Patung Kuda dan Pesisir Pantai Talise.
Penutupan pusat keramaian dan fasilitas umum, kata Hadianto, bisa saja diperpanjang jika kasus terkonfirmasi positif COVID-19 masih meningkat.
“Tenang dan bersabar, ini demi keselamatan kita bersama. Kalau kasus kita menurun maka masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasanya,” terang Hadianto.
Baca Juga: Ini Alasan Pemprov Sulteng Lamban Menyerap Dana Penanganan COVID-19
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sulteng Meningkat, Delapan Daerah Status Zona Merah