Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PPKM Mikro Kota Palu Diperketat, Tempat Usaha hanya Buka sampai 21.00

Jejeran kafe di Hutan Kota Kaombona Palu, Sulawesi Tengah yang buka sejak sore hingga malam hari. IDN Times/Kristina Natalia

Palu, IDN Times - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido mengatakan, aturan itu sesuai kebijakan pemerintah pusat terhadap 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.

Renny menyebut, Kota Palu wajib memperketat PPKM Mikro berdasar asesmen kondisi COVID-19 di seluruh wilayah di Indonesia.

“Pengetatan mulai diberlakukan 6 Juli sampai 20 Juli 2021 dan akan melihat lagi kondisi penyebaran,” jelas Reny, Rabu (7/7/2021).

1. Hutan Kota dan sepanjang pesisir Pantai Talise maksimal buka sampai pukul 21.OO WITA

Jejeran kafe di Hutan Kota Kaombona Palu, Sulawesi Tengah yang buka sejak sore hingga malam hari. IDN Times/Kristina Natalia

Reny menjelaskan, selama pengetatan PPKM Mikro di Kota Palu, seluruh aktivitas masyarakat harus dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan. Kata Reny, tempat wisata seperti Hutan Kota Kaombona dan kafe-kafe sepanjang pesisir Pantai Teluk Palu akan diawasi lebih ketat.

Saat ini, jelas Reny, pemerintah hanya mengizinkan pelaku usaha beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WITA. Selain itu, Satgas COVID-19 dan Satpol PP Palu akan terus memantau penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah kota.

“Kalau pelaku usaha maupun pengunjung tidak taat protokol kesehatan di dua lokasi keramaian ini, maka kita akan tutup sementara waktu,” kata Reny.

2. Lima kelurahan di Kota Palu masuk kategori zona merah COVID-19

Pusdatina COVID-19 di Sulawesi Tengah, 6 Juli 2021.

Saat ini, Renny menerangkan, dari 46 kelurahan di Kota Palu, 5 di antaranya masuk kategori zona merah penularan COVID-19. Sementara 10 kelurahan lainnya masuk zona oranye, 19 zona kuning, dan 12 zona hijau.

“Yang zona merah itu Kelurahan Birobuli Utara, Birobuli Selatan, Palupi, Tanamodindi dan Talise,” sebut Reny.

Renny berharap zona hijau COVID-19 di Palu tetap bertahan tanpa penularan virus. "Dan penyebaran di zona merah segera teratasi dan diupayakan menuju zona hijau,” tambah Reny.

3. Pemkot tidak berlakukan pemeriksaan di pintu masuk Kota Palu

Pemeriksaan suhu tubuh warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ardiansyah Rosli/JMK Oxfam

Reny menyampaikan, pemerintah Kota Palu tidak akan memberlakukan penjagaan di perbatasan pintu masuk wilayahnya. Hal ini dikarenakan penyebaran virus Corona di Kota Palu, menurut Reny, bukan berasal dari pelaku perjalanan melainkan transmisi lokal.

“Tidak ada penjagaan di perbatasan lagi karena ini penularannya karena kontak erat bukan lagi pelaku perjalanan,” terang Reny.

4. Aturan lengkap pengetatan PPKM Mikro di Palu

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain pengurangan jam operasional pelaku usaha, pengetatan PPKM Mikro di Kota Palu juga berimbas pada kegiatan perkantoran. Kantor-kantor di Kota Palu wajib mengurangi jumlah karyawan yang masuk kantor, maksimal hanya 25 persen. Kegiatan belajar mengajar pun masih dilakukan secara daring atau online.

Selain itu, kegiatan seni, budaya, seminar dan rapat juga ditiadakan untuk sementara. Sementara pusat perbelanjaan seperti mall hanya diberi waktu maksimal buka sampai pukul 18.00 WITA dengan kapasitas 25 persen pengunjung.

“Kalau WFO, untuk pemegang jabatan diwajibkan ke kantor kecuali sakit. Intinya semua aktivitas di luar rumah wajib protokol kesehatan dan kita pun memberi pembatasan jumlah dan jam operasionalnya,” ucap Reny.

“Sebenarnya pemberlakukan jam operasional dalam hal pencegahan penularan ini sudah dilakukan namun pengetatan ini artinya lebih disiplin dan aturannya lebih ketat lagi,” jelas Reny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Kristina Natalia
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us