Buronan Kasus Korupsi Jembatan Torate Donggala Ditangkap di Jakarta
CAP sudah ditetapkan tersangka sejak 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, seorang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Torate di Kabupaten Donggala, ditangkap di Jakarta.
DPO berinisial CAP ditangkap di salah satu restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Rabu, 24 Maret 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kita sudah tau kronologisnya, tersangka diamankan di daerah Jakarta, mungkin waktu itu tersangka sedang mencari sarapan di sebuar restoran di wilayah itu," kata Jacob, Kamis (25/3/2021).
Saat ini, CAP telah berada di Kota Palu, Sulteng setelah diterbangkan dari Jakarta pada Kamis hari ini, sekitar pukul 06.30 WITA.
1. CAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019
CAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan penggantian jembatan Torate CS tahun anggaran 2018. Proyek itu dikerjakan oleh PT. Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp14,9 miliar lebih.
CAP kemudian dinyatakan DPO setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulteng.
"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal," sebut Jacob.
Penangkapan CAP, tambah Jacob, merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Penjara di Sulteng Over Kapasitas hingga 198 Persen