Buronan Kasus Korupsi Jembatan Torate Donggala Ditangkap di Jakarta

CAP sudah ditetapkan tersangka sejak 2019

Palu, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, seorang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Torate di Kabupaten Donggala, ditangkap di Jakarta.

DPO berinisial CAP ditangkap di salah satu restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Rabu, 24 Maret 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Kita sudah tau kronologisnya, tersangka diamankan di daerah Jakarta, mungkin waktu itu tersangka sedang mencari sarapan di sebuar restoran di wilayah itu," kata Jacob, Kamis (25/3/2021).

Saat ini, CAP telah berada di Kota Palu, Sulteng setelah diterbangkan dari Jakarta pada Kamis hari ini, sekitar pukul 06.30 WITA.

1. CAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019

Buronan Kasus Korupsi Jembatan Torate Donggala Ditangkap di JakartaIDN Times/Kristina Natalia

CAP ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan penggantian jembatan Torate CS tahun anggaran 2018. Proyek itu dikerjakan oleh PT. Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp14,9 miliar lebih.

CAP kemudian dinyatakan DPO setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

"Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal," sebut Jacob.

Penangkapan CAP, tambah Jacob, merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

2. Peran CAP dalam proyek pengerjaan jembatan Torate di Donggala

Buronan Kasus Korupsi Jembatan Torate Donggala Ditangkap di JakartaIDN Times/Istimewa

Jacob menjelaskan, tersangka CAP merupakan orang yang memegang peranan sentral dalam proyek pembangunan jembatan Torate. Mulai dari persiapan proyek, melakukan hubungan dengan otoritas pemerintah yang menaungi proyek, hingga proses pembangunan jembatan Torate.

Menurut Jacob, proses penyidikan terhadap tersangka CAP akan dipertajam kembali. Dalam kasus ini, kata Jacob, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Nanti saat proses penyidikan akan diperiksa lebih tajam lagi, siapa terima apa dan berapa. Selain yang sudah putus di pengadilan," terangnya.

Baca Juga: Penjara di Sulteng Over Kapasitas hingga 198 Persen

3. Lima tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Torate

Buronan Kasus Korupsi Jembatan Torate Donggala Ditangkap di JakartaIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Hingga saat ini, Kejati Sulteng telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Torate di Kabupaten Donggala.

Kelima tersangka tersebut yakni, AN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SY selaku Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, yang juga istri tersangka CAP, lalu MM selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, dan NJ yang merupakan konsultan pengawas, serta CAP yang disebut mengambil peran sentral dalam proyek pembangunan jembatan Torate.

Kasus ini bergulir sejak tahun 2018, saat itu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti jembatan Torate dengan anggaran Rp18 miliar yang bersumber dari APBN.

Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 Miliar dengan masa kerja kontrak dimulai 4 April hingga 5 November 2018 atau 210 hari kerja.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh tersangka SY, Kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, kemudian terhenti dan diambil alih oleh MM, guna melanjutkan progres pembangunan jembatan. Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018, namun pekerjaan tidak selesai dan tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

Pada 21 Desember 2018, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani AN dan NJ. Mereka diduga telah merekayasa pekerjaan tersebut dengan membuat realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen. Namun, hal tersebut tak sesuai fakta di lapangan.

"Perbuatan kelima tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 Miliar," jelas Jacob.

Baca Juga: Polemik Tambang Emas tanpa Izin di Sulteng

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya