Pernikahan Usia Anak di Sulsel Memicu Beragam Masalah Sosial
Wajo tertinggi kasus pernikahan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pernikahan anak di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu, menyita perhatian publik. Pernikahan anak lelaki yang masih berusia 15 tahun dengan perempuan 16 tahun itu, semakin mengonfirmasi bahwa kasus perkawinan usia anak di Sulsel memang marak terjadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin, mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan perkawinan anak di Sulsel. Termasuk, tidak memberi izin pernikahan anak, seperti yang terjadi di Wajo.
“Kasus perkawinan usia anak yang kembali terjadi di Sulawesi Selatan menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Fitriah, dalam rilis pers, Senin (30/5/2022).
Menurut Fitriah, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan untuk mencegah perkawinan anak di Sulsel. Antara lain, melalui penerbitan Instruksi Gubernur Sulsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Stop Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan.
“Tindak lanjut dari aturan itu, terbentuknya Koalisi Stop Perkawinan Anak yang menjadi wadah gerakan para NGO, lembaga masyarakat pemerhati perempuan dan anak untuk melakukan upaya bersama Stop Perkawinan Anak,” kata Fitriah.
Selain itu, juga telah disusun Road Map Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Tahun 2019-2023.
1. Wajo tertinggi kasus perkawinan anak di Sulsel
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, kata Fitriah, data angka dispensasi perkawinan anak di Wajo sebanyak 760 dispensasi. Tingginya angka perkawinan anak di Wajo pun menjadi perhatian serius Pemprov Sulsel.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan pihak UNICEF Wajo menjadi salah satu Kabupaten yang diintervensi untuk program Pencegahan Perkawinaan Anak dan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) untuk remaja,” Fitriah menerangkan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, menurut Fitriah, telah mendatangi orang tua pasangan usia anak di Wajo.
“Kepada kedua orang tua dan masyarakat setempat yang hadir, saya menyampaikan edukasi tentang dampak dan akibat dari Perkawinan anak ini,” katanya.
Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur
Baca Juga: Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMP