Pernikahan Usia Anak di Sulsel Memicu Beragam Masalah Sosial

Wajo tertinggi kasus pernikahan anak

Makassar, IDN Times - Pernikahan anak di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu, menyita perhatian publik. Pernikahan anak lelaki yang masih berusia 15 tahun dengan perempuan 16 tahun itu, semakin mengonfirmasi bahwa kasus perkawinan usia anak di Sulsel memang marak terjadi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin, mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan perkawinan anak di Sulsel. Termasuk, tidak memberi izin pernikahan anak, seperti yang terjadi di Wajo.

“Kasus perkawinan usia anak yang kembali terjadi di Sulawesi Selatan menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Fitriah, dalam rilis pers, Senin (30/5/2022).

Menurut Fitriah, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan untuk mencegah perkawinan anak di Sulsel. Antara lain, melalui penerbitan Instruksi Gubernur Sulsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Stop Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan. 

“Tindak lanjut dari aturan itu, terbentuknya Koalisi Stop Perkawinan Anak yang menjadi wadah gerakan para NGO, lembaga masyarakat pemerhati perempuan dan anak untuk melakukan upaya bersama Stop Perkawinan Anak,” kata Fitriah.

Selain itu, juga telah disusun Road Map Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Tahun 2019-2023.

1. Wajo tertinggi kasus perkawinan anak di Sulsel

Pernikahan Usia Anak di Sulsel Memicu Beragam Masalah SosialKepala Dinas DP3A-Dalduk Sulsel, Fitriah Zainuddin (kedua dari kiri). dp3a.sulselprov.go.id

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, kata Fitriah, data angka dispensasi perkawinan anak di Wajo sebanyak 760 dispensasi. Tingginya angka perkawinan anak di Wajo pun menjadi perhatian serius Pemprov Sulsel.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bekerja sama dengan pihak UNICEF Wajo menjadi salah satu Kabupaten yang diintervensi untuk program Pencegahan Perkawinaan Anak dan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) untuk remaja,” Fitriah menerangkan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel, menurut Fitriah, telah mendatangi orang tua pasangan usia anak di Wajo. 

“Kepada kedua orang tua dan masyarakat setempat yang hadir, saya menyampaikan edukasi tentang  dampak dan akibat  dari Perkawinan anak ini,” katanya.

2. Wajo jadi perhatian khusus UNICEF

Pernikahan Usia Anak di Sulsel Memicu Beragam Masalah SosialUnicef dan Pemkab Wajo kerja sama program pencegahan perkawinan anak. wajokab.go.id

Kasus perkawinan anak di Sulsel juga turut menjadi perhatian UNICEF. Kepala UNICEF Perwakilan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Henky Widjaja mengatakan, pihaknya telah menjalankan program pencegahan anak di Sulsel sejak 2019 di Kabupaten Bone. Kini, program tersebut juga dijalankan di dua kabupaten lain di Sulsel.

“Sejak tahun lalu sudah di duplikasi di Wajo dan Luwu Utara,” kata Henky kepada IDN Times, Senin.

Hengky mengatakan, kasus perkawinan anak memang cukup tinggi di Sulsel. Walau begitu, provinsi ini sudah keluar dari lima besar daerah dengan kasus pernikahan anak tertinggi secara nasional.

“5 besarnya Sulbar, Bengkulu, Maluku, Jakarta , dan Jogjakarta,” ucap Henky. UNICEF memberi perhatian khusus pada Wajo, sebab terjadi peningkatan jumlah perkawinan anak di daerah tersebut.

3. Penyebab umum perkawinan anak

Pernikahan Usia Anak di Sulsel Memicu Beragam Masalah SosialIlustrasi perkawinan anak https://www.unicef.org/indonesia

Penyebab terjadinya perkawinan anak, kata Henky, pada umumnya berdasar alasan subjektif dari masing-masing orang tua atau keluarga anak. Pertama, karena persoalan uang panaik atau mahar yang tinggi, yang membuat keluarga pihak perempuan tidak kuasa menolak pinangan.

“Ada juga kepercayaan kalau ditolak anaknya tidak laku. Kemudian untuk memperkuat ikatan keluarga,” ucap Henky.

Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur

4. Risiko perkawinan anak

Pernikahan Usia Anak di Sulsel Memicu Beragam Masalah SosialIlustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Perkawinan anak menimbulkan sejumlah dampak negatif, baik kepada masing-masing pelaku maupun kehidupan sosial masyarakat. Kata Henky, perkawinan anak merupakan salah satu akar dari kemiskinan dan masalah sosial lainnya.

“Ada KDRT karena tingkat kedewasaan emosional belum matang.” KDRT yang terjadi dalam rumah tangga dapat memicu perceraian, menurut Henky. Akibatnya bisa lebih luas, yakni memicu prostitusi dan trafficiking atau kasus perdagangan manusia.

Sementara bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat oleh negara, kata Henky, akan berdampak pada ketiadaan legalitas kelahiran yang dibutuhkan untuk keperluan sang anak. “Jadi ada masalah lingkaran setan,” ucap Henky.

Baca Juga: Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMP

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya