Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur

Pernikahan mencegah terjadinya perbuatan zina

Makassar, IDN Times - Perkawinan anak yang terjadi di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, jadi perhatian masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara soal itu.

Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry menerangkan, pada dasarnya dalam fikih Islam tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan. Dasarnya pada riwayat Nabi.

"Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah Radiyallohhu Anha (RA) dinikahi Rasulullah saat umur enam tahun, dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun," kata Bakry melalui rilis persnya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Viral Pernikahan Anak di Wajo Sulsel, Suami-Istri Masih Siswa SMP

1. Pernikahan merupakan ibadah yang mulia

Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan UmurPernikahan sepasang anak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Istimewa

Bakry mengungkapkan bahwa pernikahan dengan alasan untuk mencegah pergaulan bebas sangat mulia. Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta.

Dia melanjutkan, jika kedua belah pihak antaranak dan antarkeluarga sudah bersepakat soal pernikahan, itu akan lebih baik. Menurutnya, dalam kasus ini pernikahan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi.

"Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan," Bakry menjelaskan.

2. Hukum di Indonesia membatasi pernikahan minimal 19 tahun

Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan UmurIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski ada alasan di atas, Bakry menekankan bahwa hukum di Indonesia mengizinkan pria dan wanita menikah jika sudah mencukupi umur. Aturannya tertuang pada Pasal 7 pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan.

"Atas dasar itulah hukum perkawinan bagi warga Indonesia dianggap sah apabila dua mempelai (pria dan wanita) itu mencapai umur 19 tahun, itu sah," kata Muammar.

Pada ayat dua Pasal 7, terdapat aturan dispensasi soal batasan umur. Orang tua pihak pria dan atau orang tua wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atas alasan sangat mendesak, disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

3. Pernikahan harus tetap dilaporkan

Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan UmurIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Bakry melanjutkan, masyarakat akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan di ke Pengadilan. Alasannya, agar prosesi pernikahan tercatat secara resmi.

"Dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwewenang. Ini penting agar keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitann dengan hak dan kewajiban suami isti dan anak," ujarnya.

Pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain.

"Untuk itu andai sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkannya kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah," Bakri menambahkan.

Diketahui, pernikahan sepasang anak di Desa Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecematan Tempe, Minggu (22/5/2022) viral di media sosial (Medsos). Kedua mempelai masih duduk di bangku SMP.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Bukanlah Orangtua yang Adil bagi Anak-anak, Hindari!

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya