Cegah Antraks, Hewan Kurban di Gorontalo Disuntik Vaksin
Gorontalo merupakan wilayah endemik antraks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Jelang Hari Raya Iduladha 1441 H, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo terus melakukan pemantauan hewan kurban. Pemeriksaan juga dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi agar hewan ternak tidak terinfeksi antraks maupun penyakit berbahaya lainnya.
Vivi Tayeb, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan berkelanjutan. Terlebih, Kabupaten Gorontalo memang merupakan wilayah endemik bakteri antraks.
"Kita melakukan upaya pengendaliannya dengan vaksinasi," kata Vivi kepada IDN Times saat ditemui di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/7/2020).
1. Standar pemberian vaksinasi sapi kurban
Vivi mengatakan, vaksinasi hewan kurban dilakukan dalam tempo 21 hari sebelum hewan disembelih. Menurut Vivi, hewan kurban yang telah divaksin tidak dapat disembelih sebelum masa waktu 21 hari.
"Karena apa? Hewan yang sudah divaksin tidak bisa dipotong. Kita takutkan kita sudah vaksin mereka melakukan pemotongan," ujar Vivi.
Masa 21 hari itu diberlakukan karena ditakutkan efek vaksinasi dapat berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat yang akan mengonsumsi daging hewan kurban tersebut.
Baca Juga: Dinkes Gorontalo Mengaku Tak Bisa Atur Tarif Rapid Test Pihak Swasta
Baca Juga: Pemkot Gorontalo Bahas Pemberlakuan Pembatasan Berskala Khusus