TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Antraks, Hewan Kurban di Gorontalo Disuntik Vaksin

Gorontalo merupakan wilayah endemik antraks

IDN Times/Fariz Fardianto

Gorontalo, IDN Times - Jelang Hari Raya Iduladha 1441 H, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo terus melakukan pemantauan hewan kurban. Pemeriksaan juga dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi agar hewan ternak tidak terinfeksi antraks maupun penyakit berbahaya lainnya.

Vivi Tayeb, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan berkelanjutan. Terlebih, Kabupaten Gorontalo memang merupakan wilayah endemik bakteri antraks. 

"Kita melakukan upaya pengendaliannya dengan vaksinasi," kata Vivi kepada IDN Times saat ditemui di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/7/2020).

1. Standar pemberian vaksinasi sapi kurban

Kabid Keswan dan Kesmavet, Vivi Lahay, IDN Times/Elias

Vivi mengatakan, vaksinasi hewan kurban dilakukan dalam tempo 21 hari sebelum hewan disembelih. Menurut Vivi, hewan kurban yang telah divaksin tidak dapat disembelih sebelum masa waktu 21 hari.

"Karena apa? Hewan yang sudah divaksin tidak bisa dipotong. Kita takutkan kita sudah vaksin mereka melakukan pemotongan," ujar Vivi.

Masa 21 hari itu diberlakukan karena ditakutkan efek vaksinasi dapat berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat yang akan mengonsumsi daging hewan kurban tersebut.

Baca Juga: Dinkes Gorontalo Mengaku Tak Bisa Atur Tarif Rapid Test Pihak Swasta 

2. Pemeriksaan hewan dilakukan di semua tempat

Ilustrasi peternakan sapi/hewan kurban (Dok. IDN Times/Ud Sapi Barokah)

Lebih jauh Vivi mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan hewan di semua tempat, baik di pasar-pasar serta peternak yang ingin melakukan pemeriksaan hewan ternaknya.

"Kita melakukan pemeriksaan darah untuk mendeteksi penyakit antraks maupun penyakit berbahaya lainya, sampai pada hari H (Idul Adha) kita melakukan pemeriksaan" ujar Vivi.

Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan hewan ternak yang akan disembelih pada Hari Raya Kurban nanti. Ia menuturkan bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan memberi surat edaran tentang tata cara penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Pemkot Gorontalo Bahas Pemberlakuan Pembatasan Berskala Khusus

Berita Terkini Lainnya