Dinkes Gorontalo Mengaku Tak Bisa Atur Tarif Rapid Test Pihak Swasta 

Swasta membeli alat rapid test di luar negeri

Gorontalo, IDN Times - Walaupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat edaran telah menetapkan tarif rapid test sebesar Rp150 ribu. Namun masih ada rumah sakit dan laboratorium swasta yang memberikan tarif cukup tinggi di Kota Gorontalo. Hal itu seperti temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Gorontalo, Nur Albar, mengatakan, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengintervensi patokan harga rapid test bagi rumah sakit maupun laboratorium swasta.

"Kami hanya bisa memberikan imbauan, karena mereka swasta kan," ujar Nur Albar saat ditemui IDN Times di Gorontalo, Jumat (10/7/2020) sore.

1. Standar tarif rapid test Kemenkes masih menjadi perdebatan

Dinkes Gorontalo Mengaku Tak Bisa Atur Tarif Rapid Test Pihak Swasta Petugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Nur Albar mengatakan, standar tarif rapid test Rp150 ribu yang direkomendasikan Kemenekes masih menjadi perdebatan oleh banyak kalangan. Sehingga menurut informasi yang dia dapatkan, bahwa rekomendasi tersebut masih akan dikaji kembali.

"Di mana-mana memprotes tentang surat edaran ini," katanya.

Karena menurutnya, pihak swasta mendapatkan alat rapid test bukan di dalam negeri, tetapi mereka harus membeli alat tersebut dari luar negeri dengan harga yang cukup tinggi. Sehingga harga yang dipatok cukup tinggi tersebut tak dapat dihindari.

"Karena sampai saat ini produk rapid test ini masih dibeli dari luar negeri," tambah dia.

2. Biaya akan lebih murah jika alat rapid test diproduksi dalam negeri

Dinkes Gorontalo Mengaku Tak Bisa Atur Tarif Rapid Test Pihak Swasta IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Nur Albar, rapid test dapat disesuaikan dengan harga yang direkomendasikan Kemenkes, apabila alat rapid test diproduksi massal di dalam negeri.

"Tentu cost-nya akan lebih murah. Sehingga tarif yang dikenakan oleh laboratorium atau rumah sakit swasta yang melayani pemeriksaan masyarakat itu tidak akan lebih dari Rp350 ribu, mungkin akan dibawah Rp350 ribu," jelas Nur Albar.

Besaran biaya itu, lanjut Nur Albar, karena banyak pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan rapid test. "Harus memanfaatkan sumber daya alat pelindung diri, risiko yang dia terima. Tentu laboratorium membutuhkan cost yang lebih dari 150 ribu."

Baca Juga: Warning dari Kemenkes, Biaya Rapid Test Tak Boleh Lebih Rp150 Ribu

3. Dinkes belum mengatur tarif rapid test sesuai dengan surat edaran Kemenkes

Dinkes Gorontalo Mengaku Tak Bisa Atur Tarif Rapid Test Pihak Swasta Ilustrasi hasil rapid test uji pemeriksaan kesehetan pasien COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Nur Albar pun mengatakan, masih adanya perdebatan dan protes tarif rapid test karena adanya informasi untuk pengkajian kembali surat edaran oleh Kemenkes. Karena itu, Dinkes Kota Gorontalo masih belum mengatur kebijakan tarif tersebut.

"Tentu kami belum mengatur dengan SE (Kemenkes) ini karena beberapa hal tadi. pertama laboratorium ini tidak melaporkan apa yang mereka lakukan. Jadi kami akan membuat edaran untuk semua laboratorium dan rumah sakit," Nur Albar menutup.

Baca Juga: Tarif Rapid Test di Gorontalo Tak Sesuai Rekomendasi Kemenkes 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya