Pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel Dianggap Tidak Relevan
Hak angket dinilai sebagai aksi balas dendam pasca pilgub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 60 Anggota DPRD Sulsel dari 85 kursi di DPRD Sulsel yang menggulirkan hak angket pada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin (24/6). Namun, ada tiga fraksi yang tidak setuju dengan langkah hak angket tersebut.
Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Moh. Roem, dihadiri sebanyak 64 anggota DPRD Sulsel, yang memenuhi syarat pelaksanaan sidang. Fraksi PDIP sendiri memilih memboikot sidang paripurna dengan agenda pengajuan hak angket dan rencana pemeriksaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Sementara dua fraksi lainnya adalah PAN dan PKS. Ketiga partai yang merupakan koalisi pendukung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman dalam Pilgub 2018 lalu ini memiliki 20 kursi di DPRD Sulsel.
Baca Juga: Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?
1. Pengajuan hak angket dinilai bernuansa balas dendam pasca Pilgub
Menurut Ketua PDIP Sulsel Alimuddin, pengajuan hak angket yang dimotori Ketua Fraksi Golkar Kadir Halid yang juga adik kandung mantan Cagub Sulsel Nurdin Halid, sarat dengan nuansa balas dendam politik pasca kemenangan koalisi PDIP-PAN-PKS dalam Pilgub 2018 lalu.
“Hak angket ini berlebihan dan balas dendam sejumlah partai pasca kekalahan di Pilgub lalu, seharusnya kita harus kedepankan politik kebangsaan, DPRD ini adalah lembaga daerah untuk kepentingan rakyat,” ujar Alimuddin dalam rilisnya.
Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel