Pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel Dianggap Tidak Relevan

Hak angket dinilai sebagai aksi balas dendam pasca pilgub

Makassar, IDN Times - Sebanyak 60 Anggota DPRD Sulsel dari 85 kursi di DPRD Sulsel yang menggulirkan hak angket pada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Senin  (24/6).  Namun, ada tiga fraksi yang tidak setuju dengan langkah hak angket tersebut.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Moh. Roem, dihadiri sebanyak 64 anggota DPRD Sulsel, yang memenuhi syarat pelaksanaan sidang. Fraksi PDIP sendiri memilih memboikot sidang paripurna dengan agenda pengajuan hak angket dan rencana pemeriksaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Sementara dua fraksi lainnya adalah PAN dan PKS. Ketiga partai yang merupakan koalisi pendukung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman dalam Pilgub 2018 lalu ini memiliki 20 kursi di DPRD Sulsel. 

Baca Juga: Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?

1. Pengajuan hak angket dinilai bernuansa balas dendam pasca Pilgub

Pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel Dianggap Tidak RelevanIDN Times/Aan Pranata

Menurut Ketua PDIP Sulsel Alimuddin, pengajuan hak angket yang dimotori Ketua Fraksi Golkar Kadir Halid yang juga adik kandung mantan Cagub Sulsel Nurdin Halid, sarat dengan nuansa balas dendam politik pasca kemenangan koalisi PDIP-PAN-PKS dalam Pilgub 2018 lalu.

“Hak angket ini berlebihan dan balas dendam sejumlah partai pasca kekalahan di Pilgub lalu, seharusnya kita harus kedepankan politik kebangsaan, DPRD ini adalah lembaga daerah untuk kepentingan rakyat,” ujar Alimuddin dalam rilisnya.

2. Dugaan pelanggaran Gubernur Sulsel tidak harus diselesaikan dengan hak angket

Pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel Dianggap Tidak RelevanIDN Times/Aan Pranata

Alimuddin menilai, dugaan sejumlah pelanggaran Gubernur Sulsel bisa diselesaikan dengan cara lain, seperti tiap komisi terkait melakukan evaluasi dan koreksi atas kebijakan yang dianggap tidak sesuai aturan maupun perundang-undangan.

“Kami di Fraksi PDIP akan selalu mengedepankan politik negara dalam menjalankan fungsi pengawasan di DPRD, bukan hanya karena kita partai pengusung, akan tetapi juga menjaga rasionalitas lembaga legislatif,” kata Alimuddin.

3. Pakar Hukum Tata Negara UIN Alauddin nilai DPRD lebih bijak jika mengajukan Hak Interpelasi

Pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel Dianggap Tidak RelevanIDN Times/Abdurrahman

Pakar Hukum Tata Negara UIN Alauddin, Syamsuddin Rajab menganggap dari beberapa poin yang dipaparkan anggota DPRD Sulsel yang mengajukan Hak Angket, seperti dugaan KKN, pelantikan pejabat yang bermasalah, dan permasalahan serapan anggaran yang rendah, seharusnya hanya menggunakan Hak Interpelasi--untuk menanyakan pada Gubernur Sulsel terkait poin-poin yang dianggap masalah oleh DPRD Sulsel. 

Adapun hal yang biasanya mendasari lahirnya hak angket, menurut Syamsuddin, adalah indikasi kebijakan pemerintah yang melanggar undang-undang, bernilai strategis, berkaitan dengan hal penting dan mendesak, dan berdampak luas bagi masyarakat. 

“Memang hak angket adalah hak anggota DPRD, tapi apakah relevan dan wajar dengan dugaan pelanggaran gubernur. Masak harus menggunakan bazzoka untuk membunuh nyamuk. Saya melihat ada komunikasi politik yang tidak sehat antara Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel,” kata Syamsuddin. 

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya