Polda Sulbar Gagarkan Peredaran Satu Kg Sabu asal Sulsel

Satu pelaku kabur usai terjun ke sungai

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti satu kilogram. Sabu itu dibawa dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan ditengarai bakal dipasarkan di wilayah Sulbar.

"Seorang terduga pelaku yang berinisial RM berhasil diringkus petugas saat tengah berusaha meloloskan diri dengan cara melompat ke sungai. Sementara, rekannya yang berinisial UN hingga saat ini belum ditemukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Petugas Kecolongan, 20 Napi di Lapas Parigi Sulteng Positif Narkoba

1. Petugas mencegat saat kendaraan pelaku melintas

Polda Sulbar Gagarkan Peredaran Satu Kg Sabu asal SulselIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ridwan mengatakan, petugas Ditreskoba Polda Sulbar menyita barang bukti berupa 21 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total satu kilogram. Polisi turut menyita satu unit mobil serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus narkoba itu, kata Kabid Humas, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Saat melintas di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, personel Ditreskoba Polda Sulbar mencoba menghentikan mobil yang digunakan pelaku.

2. Pelaku sempat menabrak mobil polisi

Polda Sulbar Gagarkan Peredaran Satu Kg Sabu asal SulselIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua pelaku disebut berupaya melawan dengan menabrak mobil polisi. Mereka kamudian kabur ke arah Kecamatan Tarailu. Saat berada di Jembatan Tarailu, mobil pelaku terjebak macet, sehingga RM dan UN kembali mencoba kabur dengan melompat ke Sungai Tarailu.

Pria berinisia; RM berhasil diringkus, sementara rekannya UN masih dalam pencarian.

"Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai," kata Syamsu Ridwan.

3. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara

Polda Sulbar Gagarkan Peredaran Satu Kg Sabu asal SulselIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Terduga pelaku, kata Kabid Humas, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya 20 tahun penjara.

"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini, sementara satu rekan pelaku, yakni UN masih dalam pencarian," ujar Syamsu Ridwan.

Baca Juga: 17 Tahun, 93 Persen Desa di Sulbar Teraliri Listrik

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya