[BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka

Nurdin Abdullah diduga sebagai penerima gratifikasi

Makassar, IDN Times – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Nurdin terjaring operasi tangkap tangan KPK di Makassar pada Sabtu dini hari (27/2/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers Minggu dini hari (28/2/2021), menerangkan, kasus korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020/2021.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto, seorang kontraktor asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang,” kata Firli.

“Sebagai penerima, yaitu saudara NA dan saudara IR. Sedangkan sebagai pemberi saudara AS,” dia menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap enam orang di Makassar dalam OTT di Makassar, pada Jumat malam (26/2/2021) hingga Sabtu dini hari. Tiga orang lain yang ditangkap sebatas jadi saksi.

Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima gratifikasi dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tangkap Nurdin Abdullah bersama Pejabat Pemprov dan Pengusaha

Topik:

  • Aan Pranata
  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya